Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – 17 Maret 2025 Suasana Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon diwarnai ketegangan saat Majelis Hakim membacakan putusan perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin, Senin (17/3). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Novatiana, S.H., bersama Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H., dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum Evan Munandar, S.H., M.H., serta Penasehat Hukum terdakwa. Ridwan mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Takengon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana Mati.

“Bahwa benar, terdakwa dengan sengaja menebas kepala korban, saudara Risdian, menggunakan parang yang telah dibawanya dari rumah. Setelah korban terjatuh, terdakwa terus mengarahkan parang ke wajah korban berulang kali, sebelum akhirnya menggorok leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap Hakim Ketua dalam sidang.

Motif dari aksi keji ini adalah kecemburuan. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa merasa curiga dan marah setelah mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istri terdakwa. Niat untuk menghabisi korban bahkan telah muncul sejak dua hari sebelum kejadian, yakni pada Jumat, 15 November 2024.

Baca Juga:  Akses Jalan Pulih, Warga Delung Sekinel dan Kute Reje Ucapkan Terima Kasih

“Bahwa benar, terdakwa telah merencanakan pembunuhan ini dan membawa sebilah parang dari rumahnya sebelum melakukan aksinya,” ujar Evan Munandar, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui siaran pers yang diteruskan oleh Kasi Intelijen, Hasrul, S.H.

Majelis Hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut. Barang bukti berupa pakaian berlumur darah dan sebilah parang sepanjang 50 cm dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, pakaian milik korban akan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Selain itu, terdakwa dan penasehat hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku bagi pihak Jaksa Penuntut Umum.

Rill

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Melalui Kegiatan Komunikasi Sosial
Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bersihkan Kebun Cabe
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang Melalui Karya Bakti di Desa Bewang
Anggota Bawaslu Aceh Tengah Klarifikasi,“Hanya Salah Paham,kini kembali bersahaja”
Miskomunikasi atas Dugaan Ketidakterbukaan BLT Disebut Reje dan Yusda sepakat berdamai. 
Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan
Wujud Kepedulian, Babinsa Bantu Warga Binaan Lewat Komsos di Desa Kejurun Syah Utama
Pernyataan Kontroversial Anggota Panwaslu Aceh Tengah Tuai Kecaman: Wartawan dan Organisasi Pers Desak Klarifikasi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 00:51 WIB

Polisi Dalami Kasus Meninggalnya Santriwati di Bener Meriah

Minggu, 27 April 2025 - 00:47 WIB

Satresnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 4,1 Gram Sabu

Kamis, 24 April 2025 - 09:19 WIB

Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan

Kamis, 24 April 2025 - 04:26 WIB

Polres Bener Meriah Bongkar Pemerasan Bermodus Media

Rabu, 23 April 2025 - 09:17 WIB

Polres Bener Meriah Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 23 April 2025 - 09:13 WIB

Dua Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejari Takengon, Kasus Masuk Tahap II

Rabu, 23 April 2025 - 04:36 WIB

Rotasi Strategis Polres Bener Meriah: Kapolres Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujudkan Polri yang Adaptif dan Profesional

Rabu, 23 April 2025 - 03:59 WIB

Safari Subuh Di Masjid Al-Munawwarah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Selalu Bersyukur

Berita Terbaru

Bener meriah

Polisi Dalami Kasus Meninggalnya Santriwati di Bener Meriah

Minggu, 27 Apr 2025 - 00:51 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x