Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – 17 Maret 2025 Suasana Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon diwarnai ketegangan saat Majelis Hakim membacakan putusan perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin, Senin (17/3). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Novatiana, S.H., bersama Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H., dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum Evan Munandar, S.H., M.H., serta Penasehat Hukum terdakwa. Ridwan mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Takengon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana Mati.

“Bahwa benar, terdakwa dengan sengaja menebas kepala korban, saudara Risdian, menggunakan parang yang telah dibawanya dari rumah. Setelah korban terjatuh, terdakwa terus mengarahkan parang ke wajah korban berulang kali, sebelum akhirnya menggorok leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap Hakim Ketua dalam sidang.

Motif dari aksi keji ini adalah kecemburuan. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa merasa curiga dan marah setelah mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istri terdakwa. Niat untuk menghabisi korban bahkan telah muncul sejak dua hari sebelum kejadian, yakni pada Jumat, 15 November 2024.

Baca Juga:  Hadiri Pengajian BKMT Kecamatan Kebayakan, Bupati Dorong Warga Untuk Gemar Baca Qur'an

“Bahwa benar, terdakwa telah merencanakan pembunuhan ini dan membawa sebilah parang dari rumahnya sebelum melakukan aksinya,” ujar Evan Munandar, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui siaran pers yang diteruskan oleh Kasi Intelijen, Hasrul, S.H.

Majelis Hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut. Barang bukti berupa pakaian berlumur darah dan sebilah parang sepanjang 50 cm dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, pakaian milik korban akan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Selain itu, terdakwa dan penasehat hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku bagi pihak Jaksa Penuntut Umum.

Rill

Berita Terkait

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Tanam Bawang Merah di Kala Bintang
Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:58 WIB

Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:34 WIB