Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – 17 Maret 2025 Suasana Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon diwarnai ketegangan saat Majelis Hakim membacakan putusan perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin, Senin (17/3). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Novatiana, S.H., bersama Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H., dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum Evan Munandar, S.H., M.H., serta Penasehat Hukum terdakwa. Ridwan mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Takengon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana Mati.

“Bahwa benar, terdakwa dengan sengaja menebas kepala korban, saudara Risdian, menggunakan parang yang telah dibawanya dari rumah. Setelah korban terjatuh, terdakwa terus mengarahkan parang ke wajah korban berulang kali, sebelum akhirnya menggorok leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap Hakim Ketua dalam sidang.

Motif dari aksi keji ini adalah kecemburuan. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa merasa curiga dan marah setelah mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istri terdakwa. Niat untuk menghabisi korban bahkan telah muncul sejak dua hari sebelum kejadian, yakni pada Jumat, 15 November 2024.

Baca Juga:  Hari Ketujuh Lebaran, Polres Aceh Tengah Perkuat Pengamanan Jalur Mudik dan Tempat Wisata

“Bahwa benar, terdakwa telah merencanakan pembunuhan ini dan membawa sebilah parang dari rumahnya sebelum melakukan aksinya,” ujar Evan Munandar, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui siaran pers yang diteruskan oleh Kasi Intelijen, Hasrul, S.H.

Majelis Hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut. Barang bukti berupa pakaian berlumur darah dan sebilah parang sepanjang 50 cm dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, pakaian milik korban akan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Selain itu, terdakwa dan penasehat hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku bagi pihak Jaksa Penuntut Umum.

Rill

Berita Terkait

AKBP Dody Indra Dimutasi ke Polda Jatim, Ini Kapolres Aceh Tengah yang Baru
Babinsa Koramil 04/Bintang dan Bhabinkamtibmas Lakukan Komsos di Desa Selure
Sukses Digelar, MTQ Ke-35 Aceh Tengah Resmi Ditutup Wabup Muchsin Hasan: “Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup”
Kejari Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Pengawasan Dana Desa di Kecamatan Kebayakan
Kodim 0106/Ateng Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat
Bupati Aceh Tengah Sampaikan Orasi Ilmiah di Hadapan 123 Wisudawan IAIN Takengon
Bupati Haili Dukung Keterlibatan LSM Lokal dalam Program PECI
Wakili Bupati, Pj. Sekda Sampaikan Orasi Budaya Di Peluncuran dan Bedah Buku Kumpulan Naskah Teater Reje Linge
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:33 WIB

Zoel Kenedi: Perbaikan Hanya Jadi Slogan, Bupati Harus Evaluasi Total Kabinetnya, Memerangi Korupsi di Aceh Tenggara: Hanya Ilusi.

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:56 WIB

AKBP Dody Indra Dimutasi ke Polda Jatim, Ini Kapolres Aceh Tengah yang Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:13 WIB

Kejari Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Pengawasan Dana Desa di Kecamatan Kebayakan

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:58 WIB

Bupati Aceh Tengah Sampaikan Orasi Ilmiah di Hadapan 123 Wisudawan IAIN Takengon

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:52 WIB

Bupati Haili Dukung Keterlibatan LSM Lokal dalam Program PECI

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:45 WIB

Wakili Bupati, Pj. Sekda Sampaikan Orasi Budaya Di Peluncuran dan Bedah Buku Kumpulan Naskah Teater Reje Linge

Senin, 23 Juni 2025 - 18:20 WIB

Pokdarwis “Pesona Birpa” Resmi Dibentuk, Desa Pedemun One-One Siap Tancap Gas Kembangkan Pariwisata Lokal

Senin, 23 Juni 2025 - 11:18 WIB

Kapolres Jombang Salurkan Bansos kepada Warga Dusun Kedungdendeng dan Guru Yang Mengajar di Pelosok Hutan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x