Sidang Menegangkan  atas Kasus Pembunuhan Berencana,Ridwan bin Kamaludin berakhir dengan Putusan Pidana Mati

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – 17 Maret 2025 Suasana Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon diwarnai ketegangan saat Majelis Hakim membacakan putusan perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Ridwan Bin Kamaluddin, Senin (17/3). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Novatiana, S.H., bersama Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H., dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum Evan Munandar, S.H., M.H., serta Penasehat Hukum terdakwa. Ridwan mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Takengon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana Mati.

“Bahwa benar, terdakwa dengan sengaja menebas kepala korban, saudara Risdian, menggunakan parang yang telah dibawanya dari rumah. Setelah korban terjatuh, terdakwa terus mengarahkan parang ke wajah korban berulang kali, sebelum akhirnya menggorok leher korban hingga meninggal dunia,” ungkap Hakim Ketua dalam sidang.

Motif dari aksi keji ini adalah kecemburuan. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa merasa curiga dan marah setelah mengetahui adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istri terdakwa. Niat untuk menghabisi korban bahkan telah muncul sejak dua hari sebelum kejadian, yakni pada Jumat, 15 November 2024.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Gelar 24 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Remesen

“Bahwa benar, terdakwa telah merencanakan pembunuhan ini dan membawa sebilah parang dari rumahnya sebelum melakukan aksinya,” ujar Evan Munandar, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui siaran pers yang diteruskan oleh Kasi Intelijen, Hasrul, S.H.

Majelis Hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut. Barang bukti berupa pakaian berlumur darah dan sebilah parang sepanjang 50 cm dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, pakaian milik korban akan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Selain itu, terdakwa dan penasehat hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku bagi pihak Jaksa Penuntut Umum.

Rill

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bersihkan Kebun Cabai di Desa Merodot
Turnamen Volly Ball Musara Cup ke-30 Resmi Dibuka di Desa Linung Bulan Dua
Dr. Yunasri Fasilitasi Proses Perdamaian Antara Kepala Puskesmas Lingge dan seorang Jurnalis
Dinkes Aceh Tengah Fasilitasi Perdamaian Kepala Puskesmas dan Wartawan
Gilang Ken Tawar: Pemekaran Dapil Bukan Pengganti, Tapi Pelengkap Perjuangan Provinsi ALA
Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI AD
Babinsa Koramil 06/Jagong Gelar Karya Bakti di Bukit Kemuning, Bangun Keakraban Lewat Gotong Royong
Optimalkan Serapan Gabah, Dandim 0106/Aceh Tengah Dampingi Bulog Serap Gabah Petani
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:04 WIB

Kejari Bener Meriah Sita SPBU Milik PT PRGE Terkait Dugaan Korupsi Dana BUMDESMA Pintu Rime Gayo

Senin, 14 April 2025 - 03:19 WIB

“Saweu Sikula”, Polres Aceh Tengah Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Judi Online

Selasa, 8 April 2025 - 08:12 WIB

Polres Bener Meriah Gelar “Art Policing 2”: Pacuan Kuda Tradisional dan Pesta Rakyat Meriahkan Tanah Gayo

Selasa, 8 April 2025 - 07:24 WIB

“AMG Desak KPK dan Presiden Presiden Prabowo Ungkap Mafia Tanah Waduk Krueng Keuruto.

Senin, 7 April 2025 - 15:20 WIB

Diduga Serangan Jantung, Pria di Bener Meriah Meninggal di Kamar Mandi Meunasah

Minggu, 6 April 2025 - 05:43 WIB

Hari Ketujuh Lebaran, Polres Aceh Tengah Perkuat Pengamanan Jalur Mudik dan Tempat Wisata

Minggu, 6 April 2025 - 05:33 WIB

Safari Subuh di Masjid Ruhama, Kapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Awasi Anak Selama Lebaran

Sabtu, 5 April 2025 - 15:10 WIB

Dokkes Polres Aceh Tengah Bagi-Bagi Layanan Kesehatan Gratis untuk Pemudik dan Petugas

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x