Takengon, Pilargayonews.com – Masyarakat Aceh Tengah kembali dikejutkan dengan ulah oknum marketing PT Federal International Finance (FIF) Cabang Takengon, yang diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap para nasabah. Modusnya: memotong dana pencairan sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 per orang dengan dalih biaya administrasi dan pembelian materai, tanpa kejelasan dan tanpa dokumen resmi yang sah.
Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diduga terjadi secara sistematis. Kwitansi pencairan yang seharusnya bermaterai, diduga hanya ditempeli materai secara temporer untuk keperluan foto dokumen digital, kemudian dilepas kembali. Praktik ini jelas menyalahi hukum dan berpotensi menjadi skandal hukum serius.
“Kalau setiap nasabah dipotong tanpa dasar dan dokumen tidak sah, ini bukan sekadar pelanggaran internal. Ini kejahatan terhadap konsumen,” tegas salah seorang korban yang identitasnya kami rahasiakan.
Pernyataan Kepala Marketing PT FIF Takengon, Nanda, yang mengakui bahwa oknum RL telah dipecat dua bulan lalu tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Sebaliknya, pengakuan itu memperkuat fakta bahwa pelanggaran ini benar-benar terjadi. Pecat satu orang bukan solusi jika sistem pengawasan dan mekanisme kontrol internal perusahaan masih lemah.
Perusahaan harus bertanggung jawab, bukan hanya mencuci tangan atas ulah individu. Seluruh praktik keuangan, pemotongan dana, dan legalitas dokumen adalah tanggung jawab korporasi. Dalih bahwa tindakan itu tidak direkomendasi oleh pusat hanyalah pembelaan yang mempermalukan institusi sendiri.
Desakan masyarakat dan para Nasabah ya g sudah menjadi korban yaitu Audit, Ganti Rugi, dan Sanksi Tegas kepada PT. FIF Cabang Aceh Tengah.
1. Audit investigatif menyeluruh oleh manajemen pusat FIF terhadap seluruh proses pembiayaan di Cabang Takengon dalam 2 tahun terakhir.
2. Pengembalian dana seluruh nasabah yang dipotong secara ilegal.
3. Sanksi hukum terhadap oknum yang terlibat, termasuk jika terbukti ada pembiaran oleh atasan langsung.
4. Penerbitan klarifikasi terbuka dan resmi dari PT FIF Indonesia kepada masyarakat Aceh Tengah.
5. Pembentukan kanal pengaduan terbuka dan independen agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Sebagai wujud perlindungan konsumen, berikut regulasi internal yang perlu segera diterapkan oleh FIF dan lembaga pembiayaan lainnya:
Pasal 1: Setiap pemotongan dana wajib dicantumkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai.
Pasal 2: Penggunaan materai palsu atau tempel ulang termasuk dalam pemalsuan dokumen dan diproses sesuai KUHP Pasal 263.
Pasal 3: Perusahaan wajib menanggung setiap kerugian akibat tindakan ilegal oknumnya.
Pasal 4: Dokumen tanpa materai sah dianggap cacat hukum dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penagihan.
Mengingat semakin maraknya kasus lembaga pembiayaan yang merugikan masyarakat, kami mendorong Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun langsung menyelidiki dan mengevaluasi operasional PT FIF Cabang Takengon. Kepolisian juga diminta untuk membuka penyelidikan pidana jika ditemukan cukup bukti pemalsuan dokumen dan pungli sistematis.
Kasus ini adalah peringatan: jika perusahaan tidak bersih-bersih dari dalam, maka kepercayaan publik akan hancur, dan hukum harus turun tangan.
Editor: Yusra Efendi