SKANDAL RANGKAP JABATAN: Kejari Aceh tenggara diuji — berani tegakan HUKUM atau ikut terlibat dalam pembiaran?

- Editor

Rabu, 15 April 2026 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Kasus dugaan rangkap jabatan Pengulu Kute Terutung Payung Hulu kini memasuki fase krusial. Ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran, tetapi telah menjadi ujian nyata bagi integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dan pemerintah daerah.

Publik menunggu—dan waktu hampir habis.
Oknum Pengulu tersebut diduga secara terang-terangan menikmati dua aliran gaji dari keuangan negara: sebagai kepala desa dan guru PPPK di SD Negeri Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala-gala. Lebih parah lagi, meski dikabarkan telah mengundurkan diri, ia masih diduga mengendalikan dan menggunakan keuangan desa.

Ini bukan sekadar pelanggaran.
Ini adalah dugaan perampokan sistematis terhadap uang negara.
Ketua LSM Kaliber Aceh, ZK Agara, melontarkan ultimatum keras:

“Jika Kejari masih diam, maka patut diduga ada pembiaran. Dan jika ada pembiaran, publik berhak menduga ada keterlibatan atau perlindungan terhadap oknum tersebut. Ini bukan tuduhan kosong—ini konsekuensi dari sikap diam,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah daerah tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan administratif.

“Jangan bermain aman. Jangan lindungi pelanggar. Jika dinas terkait,
Kecamatan, hingga pejabat daerah tahu tapi tidak bertindak, maka mereka bagian dari masalah. Ini sudah masuk kategori kejahatan berjamaah jika terus dibiarkan,” lanjutnya.

ZK Agara menegaskan bahwa seluruh unsur telah terpenuhi untuk dilakukan proses hukum, bahkan tanpa harus menunggu laporan tambahan.

Baca Juga:  ‎Helmia Karyawan Aktif PT Rumah Tani Nusantara Jakarta, Jabat Koordinator Aceh Tengah

“Bukti sudah terang. Fakta sudah terbuka. Kalau aparat masih menunggu, pertanyaannya: menunggu apa? Atau menunggu kesepakatan di belakang meja?” sindirnya tajam.

Secara hukum, tindakan rangkap jabatan yang disertai penerimaan gaji ganda serta dugaan pengelolaan keuangan desa pasca pengunduran diri merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya oknum pelaku, melainkan juga diamnya aparat dan pemerintah yang hingga kini belum menunjukkan langkah nyata.

Ini bukan lagi soal satu orang.
Ini soal rusaknya sistem dan matinya keberanian penegakan hukum.
Kaliber Aceh menegaskan,

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas:
Gelombang aksi massa akan digalang
Laporan resmi akan dilayangkan
Kasus ini akan dibuka secara luas ke publik sebagai simbol kegagalan penegakan hukum di daerah

“Jangan uji kesabaran rakyat. Jika hukum lumpuh di daerah, kami akan bawa ini ke pusat. Kami tidak akan berhenti sampai ada yang bertanggung jawab,” tegas ZK Agara.

Pesan keras untuk Kejari dan pemerintah daerah:
Diam adalah pengkhianatan.
Pembiaran adalah kejahatan.
Dan rakyat tidak akan lupa

**

Berita Terkait

Pemkab Bener Meriah Serta Unsur Terkait Laksanakan Penilaian Job Fit dan Evaluasi Kinerja PJP
‎Sekda Aceh Tengah Resmikan Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Terpadu dan Efisien
Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya
Pelantikan dan Pengukuhan TP PKK, Posyandu, Bunda PAUD, dan FORIKAN Tingkat Kecamatan dan Kampung
‎Kader NasDem Aceh Tengah Kritik Cover Tempo, Dinilai Tidak Beretika
Dugaan Permainan Anggaran Bibit Kakao & Pokir Jalan: Kaliber Aceh akan paksa KPK periksa ketua DPRK
Dugaan Lama Terkuak, Nama Zikriadi Muncul dalam Pusaran Kasus Tertahannya 340 Pegawai Gaji DLH Aceh Tengah Tahun 2023
KALIBER Aceh Desak Kajari: Panggil Kades terutung Payung Hulu. Dana desa masih dikuasai Meski sudah mundur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:46 WIB

‎Sekda Aceh Tengah Resmikan Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Terpadu dan Efisien

Rabu, 15 April 2026 - 06:29 WIB

Polres Aceh Tengah Launching Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 06:22 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Celala

Selasa, 14 April 2026 - 06:58 WIB

Pelantikan dan Pengukuhan TP PKK, Posyandu, Bunda PAUD, dan FORIKAN Tingkat Kecamatan dan Kampung

Selasa, 14 April 2026 - 06:16 WIB

‎Kader NasDem Aceh Tengah Kritik Cover Tempo, Dinilai Tidak Beretika

Selasa, 14 April 2026 - 05:25 WIB

Polres Aceh Tengah Pastikan Standar Keamanan dan Mutu Layanan, Sidokkes Cek SPPG Kemala Bhayangkari

Selasa, 14 April 2026 - 02:59 WIB

Dugaan Lama Terkuak, Nama Zikriadi Muncul dalam Pusaran Kasus Tertahannya 340 Pegawai Gaji DLH Aceh Tengah Tahun 2023

Senin, 13 April 2026 - 06:50 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Pelantikan Bedel dan Musrenbang Desa Burlah

Berita Terbaru