Takengon,Pilargayonews.com –15 Mei 2025, Penanganan dugaan korupsi Ratusan Juta yang melibatkan Reje Karang Bayur, M. Saleh, kini semakin tersorot oleh masyarakat Aceh Tengah. Mantan RGM Kampung Karang Bayur , Syahmuda, mengungkapkan adanya kedekatan emosional antara M. Saleh dan Bupati Aceh Tengah.
Syahmuda menilai, kedekatan personal tersebut berpotensi menjadi penghalang serius terhadap proses penegakan hukum. Ia menyebut, kasus yang telah terang-benderang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sejak akhir 2024 itu justru terus tertunda pelimpahannya ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami khawatir, relasi emosional ini menjadi alasan diam-diam kenapa kasus ini seperti diredam. Ini menyangkut uang negara, ini soal kepercayaan masyarakat,jangan sampai Kedekatan emosional ini membuat Bupati Aceh Tengah mengorbankan kepercayaan Masyarakat dan menjadi preden buruk bagi pemerintah daerah karena terindikasi adanya tebang pilih hukum terhadap para oknum pelaku korupsi” kata Syahmuda kepada pilargayonew.com, Rabu (15/5).
Syahmuda juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah perwakilan masyarakat Kampong Karang Bayur telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRK Aceh Tengah pada 24 Februari 2025. Surat itu berisi permohonan audiensi terbuka dengan Komisi I DPRK, guna membahas kelanjutan kasus korupsi Reje Karang Bayur dan mendesak pelimpahan ke APH.
Namun hingga pertengahan Mei, tidak ada respons ataupun tindak lanjut dari lembaga legislatif daerah tersebut. “Kami menduga ada tekanan atau ketakutan politik. Padahal DPRK seharusnya berdiri untuk rakyat, bukan untuk melindungi pelaku korupsi,” ujar Syahmuda.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti LHP Inspektorat dalam waktu 60 hari kerja. Bila dalam kurun tersebut tidak ada pengembalian kerugian negara, maka wajib dilakukan pelimpahan ke APH.
“Februari adalah batas akhir masa pembinaan. Ini sudah Mei. Tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda pelimpahan tak terkecuali meski M. Saleh Adalah Teman sekolah Bupati Aceh Tengah, hal itu disampaikan Bupati Kepada seluruh masyarakat Desa Karang Bayur pada saat Maulid Nabi pada tahun 2024 lalu. Kecuali memang ada upaya Bupati untuk melindungi,” tambahnya.
Iwan Syahfitra Kepala Dusun aktif di desa karabg bayur juga menegaskan bahwa pembiaran kasus ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dengan konsekuensi hukum. Ia mendesak DPRK Aceh Tengah untuk segera memfasilitasi audiensi publik sebagai bentuk transparansi.
“Jika DPRK tetap bungkam, kami juga menduga bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat kita ini sudah di cekoki prinsip prinsip yang tidak profesional.yang Negara tidak boleh kalah oleh relasi dan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara berita ini di tayangkan, Bupati Aceh Tengah dan pihak DPRK Aceh Tengah masih dalam upaya Konfirmasi.
Editor:Yusra Efendi