Banda Aceh – pilargayonews.com |Sengketa status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas. Dalam rapat tertutup yang digelar Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh bersama Pemerintah Aceh, Jumat malam (13/6/2025) di Pendopo Gubernur Aceh, disepakati bahwa keempat pulau yang saat ini tercatat dalam wilayah administrasi Sumatera Utara adalah sah milik Aceh.
Dalam rapat strategis tersebut, Ir. H. TA Khalid, MM, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra yang juga merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, resmi ditunjuk sebagai Ketua Forbes menggantikan Nasir Djamil. Penunjukan ini didukung bulat oleh para anggota Forbes yang hadir.
“Kita sepakat wajib mempertahankan dan mengembalikan empat pulau milik Aceh yang saat ini masuk ke wilayah Sumut,” tegas TA Khalid, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi DPR RI.
TA Khalid menegaskan bahwa Aceh memiliki bukti sejarah, dokumen geografis, hingga catatan hukum yang kuat untuk memperjuangkan pengembalian pulau-pulau tersebut. Ia menambahkan, perjuangan ini bukan hanya soal teritorial, tetapi juga menyangkut harga diri dan marwah Aceh sebagai daerah istimewa yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari Senayan dan Aceh. Dari DPR RI hadir Ilham Pangestu (Golkar), Ruslan M Daud (PKB), Irsan Sosiawan (NasDem), Irmawan (PKB), Zulkarnaini alias Ampon Bang (Golkar), Jamaluddin Idham (PDI Perjuangan), Ghufran Zaini (PKS), dan Nasir Djamil (PKS). Sementara itu, Nazaruddin Dek Gam dan Muslim Ayub berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji.
Dari unsur DPD RI hadir Sudirman alias Haji Uma, Tgk. Ahmada, Darwati A Gani, dan Azhari Cage. Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah bersama ini, termasuk percepatan revisi UUPA yang selama ini tertunda.
Selain membahas status keempat pulau, forum juga menegaskan pentingnya mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Revisi ini dianggap mendesak untuk memperkuat otonomi Aceh, memperjelas batas wilayah, dan mempertegas kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRA Abang Samalanga, sejumlah anggota DPRA, Plt Sekda Aceh, para kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Rektor universitas di Aceh, Ketua MPU, Bupati Aceh Singkil, unsur DPRK Aceh Singkil, serta pihak-pihak terkait lainnya.**