Tertibkan Administrasi Kependudukan, Sekda Aceh Tengah Berikan Arahan Pada Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen

- Editor

Kamis, 6 November 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon- pilargayonews.com |Sekda Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Memberikan Arahan dalam Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Bebesen di Aula Kantor Camat Bebesen, Kamis, 06/11/25.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Aulia Putra, S.STP, M.Si, selaku dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah mengatakan bahwa Pendataan kependudukan yang tidak terealisasikan akan memberikan dampak buruk bagi pribadi dan org lain, contoh kecil resikonya yaitu masalah sosial di lingkungan kita.

Penduduk yang telah menetap minimal enam bulan dan maksimal satu tahun di suatu wilayah wajib mengurus pencatatan kependudukan mereka pada dinas terkait.

“Penduduk yang lebih dari satu tahun harus memiliki KTP Kabupaten Aceh Trngah sehingga tercatat di administrasi kependudukan kabupaten Aceh Tengah” ucap Aulia dalam kesempatannya memberikan sosialisasi pada kegiatan tersebut.

Kegiatan yang didasari pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan diselenggarakan demi menertibkan pencatatan masyarakat yang keluar masuk di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Kabupaten Aceh Tengah juga telah mengeluarkan peraturan terkait pendataan penduduk non formal melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 027/883/2025 tentang pendaftaran penduduk non permanen yang dijadikan payung hukum dalam kegiatan pendataan penduduk non permanen.

Baca Juga:  Pengabdian Driver Pertamina di Tengah Masa Sulit, Tak Ada Capek Demi Rakyat Aceh Tengah

Mursyid mengatakan bahwa data kependudukan yang akurat menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan memverifikasi setiap kebijakan yang akan di ambil pemerintah.

“Pendataan dan pendaftaran penduduk non permanen menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa seluruh earga yang berdomisili di Aceh Tengah terdata secara resmi dan mendapat pelayanan publik secara adil” ungkap Mursyid dalam arahannya.

Mursyid juga berharap kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat berdampak pada pelayanan publik yang lebih baik kedepannya.

Dalam sesi diskusi, Reje Kampung Blang Kolak II dan Reje Kampung Simpang IV berharap pendataan kependudukan selalu melibatkan pihak kampung sehingga para reje dapat mengenal siapa yang akan masuk ke wilayah mereka.

Pada akhir sambutannya, Mursyid mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pihak terkait yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bebesen, perwakilan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, para mukim wilayah Kecamatan Bebesen, serta para reje wilayah Kecamatan Bebesen.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Sambut 20 Mahasiswa STIK Angkatan 83 untuk Pengabdian Masyarakat
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara
‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan
‎SMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika
Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat
Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Apresiasi Pers dalam Membangun Daerah
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Umum, Polindes, dan Sarana Air Bersih
Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:33 WIB

PROGRAM LITERASI & DANA NARKOBA DD 2025 ACEH TENGGARA BAU BUSUK, RAKYAT SEDANG DIBODOHI.!

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh: Kepemimpinan SAH Bangkrut, Rapor Merah Total untuk Salim Fakhry–Heri Alhilal.Perbaikan Hanya Selogan saja

Senin, 2 Februari 2026 - 09:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh Apresiasi Kinerja Sahebun, Dinilai Sebagai Kontraktor Profesional dan Berintegritas di Aceh Tenggara

Senin, 2 Februari 2026 - 03:22 WIB

Uang Rutin Dinas PUPR Aceh Tenggara 2025 Diduga Direkayasa, Kegiatan Fiktif Menguat di Kecamatan Lauser

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:01 WIB

Surat Pengunduran Diri Kades Terutung Payung Hulu Sejak 10 November 2025, Namun Masih Berkuasa: Ada Apa dengan Pemkab Aceh Tenggara?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:52 WIB

Mutasi Guru di Aceh Tenggara: Bau Pungli, Cacat Hukum, Dinasti Keluarga Bupati Bermain?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:20 WIB

Kaliber Aceh soroti. penanganan kinerja senilai Rp10,7 miliar di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara kini berada di bawah bayang-bayang

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:06 WIB

Program Titipan Dana Desa 2025, Nama Oknum ketua DPRK terseret. Kaliber Aceh minta kajagung turunkan time inteligen

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:32 WIB