Tidak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan tindak pidana.

Tidak sampai 1×24 jam, kasus dugaan pencurian 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang tersangka berinisial ZA (24), warga Kecamatan Bebesen, diamankan petugas pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kehilangan tabung gas elpiji.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Maret 2026, tim Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 17 tabung gas elpiji 3 kilogram.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Muchsin Hasan Lepas Kafilah Aceh Tengah Bertanding di MQK ke-IV tingkat Provinsi Aceh

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu buah gunting potong besi warna kuning yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina Pastikan Stok BBM di Aceh Tengah Aman: Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
‎Fasilitasi Audiensi Konflik Parkir, Ketua DPRK Aceh Tengah Tegaskan Langkah Konkret dan Pengawasan Ketat
Masyarakat Serbu Pasar Murah, Antusiasme Tinggi Warnai Gerakan Pangan Murah di Pegasing
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pembersihan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang
‎Bupati Aceh Tengah Pastikan Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki
Jembatan Garuda: jadi penghubung dua kec.Darul Hasanah dan Badar Bukti Nyata Pengabdian TNI Kodim 0108 Aceh tenggara untuk Rakyat
Catat Tanggalnya, Pasar Murah Digelar 4 Maret 2026 di Pegasing, Harga Paket Sembako Rp. 162 Ribu
Hulu Air Dialihkan Sementara, Solusi Cepat Kendalikan Perluasan Sinkhole Pondok Balik Ketol
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:40 WIB

Tidak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:34 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina Pastikan Stok BBM di Aceh Tengah Aman: Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:36 WIB

Melalui Bakti Sosial, Kodim 0106/Aceh Tengah Berbagi Bersama Masyarakat Korban Bencana di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:48 WIB

Patroli Bersama Polres Aceh Tengah dan Brimob Hadir di Pusat Keramaian, Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

‎Fasilitasi Audiensi Konflik Parkir, Ketua DPRK Aceh Tengah Tegaskan Langkah Konkret dan Pengawasan Ketat

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:01 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pembersihan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:05 WIB

Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:59 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Pastikan Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki

Berita Terbaru