ACEH TENGAH – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja, transparansi, serta efektivitas penggunaan anggaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026 di Aula Utama Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (15/6/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Salimsyah, M.Pd., serta dihadiri seluruh kepala bidang dan jajaran staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Agenda utama rapat meliputi pemantauan progres pelaksanaan program kerja, penyelarasan target Indikator Kinerja Utama (IKU), serta tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE) akuntabilitas kinerja periode sebelumnya. Melalui SAKIP, pemerintah berupaya mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan kinerja secara transparan, efektif, dan efisien.
Dalam arahannya, Salimsyah menegaskan bahwa SAKIP bukan sekadar pemenuhan administrasi tahunan, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada hasil.
“Setiap rupiah yang dianggarkan untuk sektor pendidikan harus memiliki output dan outcome yang jelas serta terukur,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan integrasi data antarbidang guna menghindari tumpang tindih program serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
Berdasarkan hasil evaluasi internal, fokus pembenahan tahun 2026 diarahkan pada penajaman tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai pohon kinerja, perjanjian kinerja, serta isu strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2025–2029 yang selaras dengan visi dan misi Bupati Aceh Tengah. Langkah tersebut diharapkan mampu menyelaraskan target organisasi hingga ke tingkat individu pegawai.
Selain itu, percepatan digitalisasi sistem pelaporan kinerja juga menjadi perhatian utama guna mempermudah proses pengawasan, meningkatkan kualitas pelaporan, serta mendukung peningkatan nilai Reformasi Birokrasi di Kabupaten Aceh Tengah.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Staf Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Irfan Syahrial, A.Ma. Dalam paparannya, ia menjelaskan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Individu (IKI), serta target program yang sedang berjalan pada tahun 2026.
Irfan juga menyampaikan hasil evaluasi berkala terkait kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pelaksanaan di lapangan. Selain itu, peserta rapat diberikan pendampingan mengenai teknik penyusunan Perjanjian Kinerja yang selaras dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dijabarkan ke dalam Lembar Kerja Harian (LKH) berdasarkan analisis jabatan masing-masing aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi data antarbidang sekaligus meminimalkan kendala dalam pelaksanaan maupun pelaporan program.
Rapat koordinasi yang berlangsung secara interaktif tersebut ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk tindak lanjut Evaluasi SAKIP Tahun 2026. Melalui komitmen itu, seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah optimistis dapat meningkatkan predikat penilaian SAKIP pada evaluasi nasional mendatang, sekaligus memastikan seluruh program strategis di bidang pendidikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.






