Takengon – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada TK Swasta ABA Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, mulai menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp358.152.000 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Pelaksana kegiatan tercantum adalah P2SP.
Namun, sejumlah warga Kampung Mendale mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Menurut keterangan warga kepada awak media, material yang digunakan, khususnya seng atap, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Setahu kami seng yang dipasang tidak sesuai dengan RAB. Selain itu, hampir seluruh pengadaan material dilakukan langsung oleh kepala sekolah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek. Menurut mereka, berdasarkan ketentuan program revitalisasi, kepala sekolah seharusnya tidak bertindak sebagai pihak yang melakukan pengadaan material maupun mengelola pekerjaan secara langsung.
Saat dikonfirmasi, Kepala TK Swasta ABA Mendale, Wahyuni, membantah dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seng yang digunakan telah sesuai dengan RAB.
“Kalau seng itu sudah sesuai RAB,” katanya kepada awak media. Selasa, 28 Juli 2026
Namun, ketika ditanya mengenai P2SP yang tercantum sebagai pelaksana kegiatan pada papan proyek, Wahyuni mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak P2SP.
Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat dalam papan informasi proyek secara jelas disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah P2SP. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari informasi mengenai siapa pihak P2SP yang ditunjuk dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Aturan Pelaksanaan Program Revitalisasi
Berdasarkan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, bantuan pemerintah disalurkan kepada satuan pendidikan untuk dilaksanakan oleh tim pelaksana yang dibentuk sesuai ketentuan program.
Pengelolaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan tim yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pelaporan pekerjaan.
Apabila dalam petunjuk teknis memang ditetapkan adanya P2SP sebagai pelaksana kegiatan, maka:
Kepala sekolah tidak seharusnya menjalankan seluruh proses pengadaan material seorang diri di luar mekanisme yang ditetapkan.
Kepala sekolah pada prinsipnya tetap bertanggung jawab sebagai penanggung jawab satuan pendidikan, namun pelaksanaan teknis harus dilakukan bersama tim sesuai ketentuan.
Sangat tidak lazim apabila kepala sekolah mengaku tidak mengetahui atau tidak pernah bertemu dengan pihak P2SP yang tercantum sebagai pelaksana proyek. Hal tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan akan meminta penjelasan dari Direktorat terkait, Dinas Pendidikan, serta pihak P2SP mengenai mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh pengadaan material telah sesuai spesifikasi teknis dan RAB yang ditetapkan.
Tim






