‎Diduga Pengadaan Material Revitalisasi TK ABA Mendale Tidak Sesuai RAB

- Editor

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada TK Swasta ABA Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, mulai menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp358.152.000 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Pelaksana kegiatan tercantum adalah P2SP.

Namun, sejumlah warga Kampung Mendale mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Menurut keterangan warga kepada awak media, material yang digunakan, khususnya seng atap, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Setahu kami seng yang dipasang tidak sesuai dengan RAB. Selain itu, hampir seluruh pengadaan material dilakukan langsung oleh kepala sekolah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek. Menurut mereka, berdasarkan ketentuan program revitalisasi, kepala sekolah seharusnya tidak bertindak sebagai pihak yang melakukan pengadaan material maupun mengelola pekerjaan secara langsung.

Saat dikonfirmasi, Kepala TK Swasta ABA Mendale, Wahyuni, membantah dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seng yang digunakan telah sesuai dengan RAB.

“Kalau seng itu sudah sesuai RAB,” katanya kepada awak media. Selasa, 28 Juli 2026

Namun, ketika ditanya mengenai P2SP yang tercantum sebagai pelaksana kegiatan pada papan proyek, Wahyuni mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak P2SP.

Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat dalam papan informasi proyek secara jelas disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah P2SP. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari informasi mengenai siapa pihak P2SP yang ditunjuk dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Aturan Pelaksanaan Program Revitalisasi
‎Berdasarkan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, bantuan pemerintah disalurkan kepada satuan pendidikan untuk dilaksanakan oleh tim pelaksana yang dibentuk sesuai ketentuan program.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 20,45 Gram

Pengelolaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan tim yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pelaporan pekerjaan.

Apabila dalam petunjuk teknis memang ditetapkan adanya P2SP sebagai pelaksana kegiatan, maka:

Kepala sekolah tidak seharusnya menjalankan seluruh proses pengadaan material seorang diri di luar mekanisme yang ditetapkan.

Kepala sekolah pada prinsipnya tetap bertanggung jawab sebagai penanggung jawab satuan pendidikan, namun pelaksanaan teknis harus dilakukan bersama tim sesuai ketentuan.

Sangat tidak lazim apabila kepala sekolah mengaku tidak mengetahui atau tidak pernah bertemu dengan pihak P2SP yang tercantum sebagai pelaksana proyek. Hal tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.

Awak media masih membuka ruang hak jawab dan akan meminta penjelasan dari Direktorat terkait, Dinas Pendidikan, serta pihak P2SP mengenai mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh pengadaan material telah sesuai spesifikasi teknis dan RAB yang ditetapkan.

Tim

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Rehabilitasi Gedung TK Negeri Umang, Wujud Kepedulian TNI terhadap Dunia Pendidikan
‎Babinsa Koramil 05/Linge Dampingi Petani Rawat Tanaman Cabai di Desa Kute Riyem
Kodim 0106 Meriahkan HUT RI, Aceh Tengah Bersatu dalam Gerakan Sehat
Air Bersih yang Dinanti Akhirnya Mengalir, Warga Kute Ni Reje Sampaikan Rasa Syukur
‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum
‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos, Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Merah Said
Sambut HUT Ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:12 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Rehabilitasi Gedung TK Negeri Umang, Wujud Kepedulian TNI terhadap Dunia Pendidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:07 WIB

‎Diduga Pengadaan Material Revitalisasi TK ABA Mendale Tidak Sesuai RAB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:40 WIB

‎Babinsa Koramil 05/Linge Dampingi Petani Rawat Tanaman Cabai di Desa Kute Riyem

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Kodim 0106 Meriahkan HUT RI, Aceh Tengah Bersatu dalam Gerakan Sehat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Air Bersih yang Dinanti Akhirnya Mengalir, Warga Kute Ni Reje Sampaikan Rasa Syukur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:59 WIB

‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos, Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Merah Said

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terbaru