Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Lima Pelaku Di Tangkap

- Editor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Tengah dan menangkap lima pelaku. Jumat malam (14/3/25) pukul 23.00 Wib

Penangkapan itu di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, bersama sama dengan Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Di Takengon, Sabtu (15/3/25) mengatakan, menangkap lima terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.

“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut,”ungkapnya.

Adapun kelima terduga pelaku yakni berinisial S (40), Petani, Warga Pancar Jelobok Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan M (50), Perdagangan, Warga Desa Blang Gele Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah.

Selanjutnya J (54) Petani, Kampung Mungkur Kecamatan Linge, R (29) Petani, Warga Kampung Mungkur Kecamatan Linge dan SA (25) Kampung Mungkur Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Deno, mengungkapkan penangkapan kelima terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat akan ada penjualan kulit harimau di Jln.Soekarno Hatta Desa Empus Talu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga:  Sekretariat DPRK Aceh Tengah Gelar Gotong Royong Massal dalam Rangka Jumat Bersih

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepat sekira pukul 23.00 Wib melihat pelaku S saat itu sedang mengangkat styrofoam Box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis Harimau.

Saat itu kedua pelaku di tangkap dan Petugas menggeledah styrofoam Box tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

Setelah di lakukan pengembangan pukul 04.00 Wib. Kembali menangkap tiga pelaku lainnya Yakni J, R dan SA. dan Saat ini, Kelima pelaku telah di amankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna di proses lebih lanjut.

Terhadap Kelima Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” kata Deno.

Berita Terkait

Camat Linge Ikut Gotong Royong Jumat Bersih di Kampung Pantan Nangka
Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar
Warga Desa Gegarang Bongkar Alat Tangkap Ikan Jenis Cangkul Padang Secara Mandiri
Pemkab Aceh Tengah Bergerak Cepat Tertibkan Judi Togel
Syahmuda Minta Bupati Aceh Tengah Bertindak Tegas ,atas dugaan kasus korupsi Reje Karang Bayur. 
Polsek Linge Bersihkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Nasional Takengon – Blangkejeren KM 24 Kembali Normal
Ketua Geng Motor Ditangkap, Sembilan Geng Motor di Bener Meriah Resmi Bubar
Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos dan Pendampingan Petani
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:22 WIB

Camat Linge Ikut Gotong Royong Jumat Bersih di Kampung Pantan Nangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:48 WIB

Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:32 WIB

Warga Desa Gegarang Bongkar Alat Tangkap Ikan Jenis Cangkul Padang Secara Mandiri

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Bergerak Cepat Tertibkan Judi Togel

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:28 WIB

Syahmuda Minta Bupati Aceh Tengah Bertindak Tegas ,atas dugaan kasus korupsi Reje Karang Bayur. 

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:54 WIB

Ketua Geng Motor Ditangkap, Sembilan Geng Motor di Bener Meriah Resmi Bubar

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos dan Pendampingan Petani

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:30 WIB

Syukri Desak Pemkab Aceh Tengah Asuransikan dan Berikan Apresiasi untuk Atlet Jelang Pra PORA 2025

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah Bergerak Cepat Tertibkan Judi Togel

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:21 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x