Kejari Aceh Tengah Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Pemberantasan Kejahatan

- Editor

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com -19 Maret 2025 , Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (19/3), bertempat di halaman Kantor Kejari Aceh Tengah, Jl. Lebe Kader, Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang periode Oktober 2024 hingga Februari 2025. Adapun rinciannya sebagai berikut:

21 perkara tindak pidana narkotika, terdiri dari:
17 perkara narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 80,39 gram
4 perkara narkotika jenis ganja dengan total barang bukti 69,57 gram
5 perkara tindak pidana perjudian (maisir)
1 perkara tindak pidana kesehatan
1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti membelender narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam air, membakar alat hisap sabu, ganja, dan barang bukti lainnya, serta menghancurkan barang elektronik seperti handphone dengan palu hingga tidak bisa digunakan kembali.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya:
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, SH, MH

Kepala Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Tengah, Riko Ari Pratama, SH.
Perwakilan Pengadilan Negeri Takengon, Hakim Chandra Khaerunas, SH, MH.
Perwakilan Polres Aceh Tengah dari Satuan Narkoba, Zulkarnain.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Wedya Audriza, SKM
Perwakilan BPOM Aceh Tengah, staf Bagian Obat, Fadhli Ramadhan.

Andi Hendrajaya, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di Aceh Tengah.
“Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sekadar seremonial, tapi adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil dari kerja keras aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menyelesaikan proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pererat Sinergitas TNI-Polri Dan Tokoh Agama, Polres Aceh Tengah Gelar Buka Puasa Bersama

Sementara itu, Riko Ari Pratama, SH, menambahkan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.
“Dengan pemusnahan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, kami memastikan bahwa barang bukti ini tidak akan kembali ke masyarakat dan menjadi ancaman baru,” tegasnya.

Perwakilan Pengadilan Negeri Takengon, Chandra Khaerunas, SH, MH juga menyoroti pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami bersama dalam menegakkan keadilan dan menjaga keamanan publik,” tuturnya.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Pasal 45 Ayat (1) dan (4), Pasal 46 Ayat (2), serta Pasal 270 KUHAP, yang menegaskan bahwa barang bukti yang bersifat terlarang atau membahayakan wajib dirampas untuk negara dan dimusnahkan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari Aceh Tengah menegaskan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

“Kami berharap langkah ini bisa menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika,” tutup Andi Hendrajaya.

Rill

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Sambut 20 Mahasiswa STIK Angkatan 83 untuk Pengabdian Masyarakat
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara
‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan
‎SMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika
Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat
Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Apresiasi Pers dalam Membangun Daerah
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Umum, Polindes, dan Sarana Air Bersih
Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:33 WIB

PROGRAM LITERASI & DANA NARKOBA DD 2025 ACEH TENGGARA BAU BUSUK, RAKYAT SEDANG DIBODOHI.!

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh: Kepemimpinan SAH Bangkrut, Rapor Merah Total untuk Salim Fakhry–Heri Alhilal.Perbaikan Hanya Selogan saja

Senin, 2 Februari 2026 - 09:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh Apresiasi Kinerja Sahebun, Dinilai Sebagai Kontraktor Profesional dan Berintegritas di Aceh Tenggara

Senin, 2 Februari 2026 - 03:22 WIB

Uang Rutin Dinas PUPR Aceh Tenggara 2025 Diduga Direkayasa, Kegiatan Fiktif Menguat di Kecamatan Lauser

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:01 WIB

Surat Pengunduran Diri Kades Terutung Payung Hulu Sejak 10 November 2025, Namun Masih Berkuasa: Ada Apa dengan Pemkab Aceh Tenggara?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:52 WIB

Mutasi Guru di Aceh Tenggara: Bau Pungli, Cacat Hukum, Dinasti Keluarga Bupati Bermain?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:20 WIB

Kaliber Aceh soroti. penanganan kinerja senilai Rp10,7 miliar di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara kini berada di bawah bayang-bayang

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:06 WIB

Program Titipan Dana Desa 2025, Nama Oknum ketua DPRK terseret. Kaliber Aceh minta kajagung turunkan time inteligen

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:32 WIB