Jurnalis Diancam Di habisi Terkait Pemberitaan Mangkraknya Proyek Gapura SD 12 Bebesen

- Editor

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, Pilargayonews.com – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang jurnalis dari media Radar Rimba Raya, Riga Irawantoni, mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang mengklaim sebagai pemilik proyek pembangunan gapura SD 12 Bebesen.

Pelaku yang mengaku bernama Wardah diduga marah karena pemberitaan mengenai mangkraknya proyek tersebut. Dalam rekaman percakapan berdurasi 14 menit, Wardah dengan lantang melontarkan kata-kata kasar mengajak jumpa dan mengancam akan membunuhan wartawan  jika berita tersebut tidak segera dihapus.

Ancaman ini terjadi pada hari minggu 30 Maret 2025,sekitar jam 1 WIB,  pengusaha tersebut tiba-tiba menelepon Tony dan langsung melontarkan makian serta ancaman serius. “Dia mengatakan akan menghabisi saya jika berita tersebut tidak dihapus,” ungkap Tony, yang mengaku merasa terancam atas tindakan intimidatif tersebut.

Tindakan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Adapun pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:  Dilema Tambang di Aceh Tengah, Pemerintah, APH dan Ormas Cari Solusi.

Selain itu, ancaman pembunuhan juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 29 UU ITE yang mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kebebasan pers di Aceh Tengah masih menghadapi tantangan berat. Organisasi jurnalis dan lembaga perlindungan pers diharapkan segera turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Riga.

Jika ancaman terhadap jurnalis terus dibiarkan, maka kebebasan informasi dan demokrasi akan terancam. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas untuk memastikan bahwa pers dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan intimidasi.

Radar Rimba Raya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk menindaklanjuti ancaman ini. Sementara itu, jurnalis lain di Aceh Tengah diimbau untuk tetap waspada dan tidak takut dalam mengungkap fakta demi kepentingan publik.

Yusra Efendi.

Berita Terkait

Gerakan Pemuda ALA: Jika Gubernur Sayang Aceh, Perjuangkanlah Pemekaran Provinsi!
Gerakan Pemuda ALA: Jika Gubernur Sayang Aceh, Perjuangkanlah Pemekaran Provinsi!
Babinsa Koramil 04/Bintang Dampingi Petani Cabe di Desa Sintef, Beri Penyuluhan Perawatan dan Pemupukan
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bersihkan Kebun Cabai di Desa Merodot
Turnamen Volly Ball Musara Cup ke-30 Resmi Dibuka di Desa Linung Bulan Dua
Dr. Yunasri Fasilitasi Proses Perdamaian Antara Kepala Puskesmas Lingge dan seorang Jurnalis
Dinkes Aceh Tengah Fasilitasi Perdamaian Kepala Puskesmas dan Wartawan
Gilang Ken Tawar: Pemekaran Dapil Bukan Pengganti, Tapi Pelengkap Perjuangan Provinsi ALA
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 04:12 WIB

Gerakan Pemuda ALA: Jika Gubernur Sayang Aceh, Perjuangkanlah Pemekaran Provinsi!

Minggu, 20 April 2025 - 03:57 WIB

Gerakan Pemuda ALA: Jika Gubernur Sayang Aceh, Perjuangkanlah Pemekaran Provinsi!

Minggu, 20 April 2025 - 03:51 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Dampingi Petani Cabe di Desa Sintef, Beri Penyuluhan Perawatan dan Pemupukan

Sabtu, 19 April 2025 - 04:11 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bersihkan Kebun Cabai di Desa Merodot

Kamis, 17 April 2025 - 11:49 WIB

Dr. Yunasri Fasilitasi Proses Perdamaian Antara Kepala Puskesmas Lingge dan seorang Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 11:48 WIB

Dinkes Aceh Tengah Fasilitasi Perdamaian Kepala Puskesmas dan Wartawan

Kamis, 17 April 2025 - 06:24 WIB

Gilang Ken Tawar: Pemekaran Dapil Bukan Pengganti, Tapi Pelengkap Perjuangan Provinsi ALA

Kamis, 17 April 2025 - 06:23 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI AD

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x