TAKENGON — Perang terhadap narkotika di Kabupaten Aceh Tengah kini tampaknya memasuki babak yang semakin serius. Bukan hanya mengejar pengguna maupun pelaku di tingkat bawah, jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tengah dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan pola penindakan yang lebih agresif dengan mengembangkan setiap perkara untuk membongkar mata rantai jaringan hingga lintas kabupaten.
Sejak Mei hingga Agustus 2026, sejumlah pengungkapan narkotika berhasil dilakukan. Puluhan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika diproses secara hukum, sementara barang bukti berupa puluhan kilogram ganja dan narkotika jenis sabu dalam jumlah ratusan gram berhasil diamankan dalam berbagai perkara.
Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena penyidik tidak sekadar berhenti setelah menangkap pelaku di lapangan. Informasi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara terus ditelusuri untuk mencari pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan.
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada 19 Mei 2026. Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menggagalkan peredaran 62 kilogram ganja di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing. Dua orang yang diduga berperan sebagai kurir lintas kabupaten turut diamankan.
Tidak berhenti di sana, pada awal Juni 2026 polisi kembali menggagalkan peredaran 45,4 kilogram ganja di Kecamatan Celala. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir diamankan bersama puluhan ikat ganja.
Jika pada perkara ganja polisi berhasil menggagalkan peredaran dalam jumlah puluhan kilogram, pada kasus sabu pola pengembangan perkara juga menunjukkan langkah yang tidak kalah serius.
Dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu pada Juli 2026, jajaran Satresnarkoba mengamankan 13 pelaku, terdiri dari enam pengedar dan tujuh kurir. Pengembangan perkara bahkan bergerak keluar wilayah Aceh Tengah, termasuk menuju Bener Meriah, Aceh Utara, Bireuen dan Lhokseumawe, dalam upaya memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.
Salah satu perkara memperlihatkan bagaimana pengembangan dilakukan dari pelaku yang lebih dahulu diamankan. Dalam kasus CA, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto 2,22 gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi pemasok dan berada di wilayah Aceh Utara.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada jumlah penangkapan.
Satu tersangka dikembangkan untuk mencari tersangka lainnya. Kurir ditelusuri untuk menemukan pengedar, sementara informasi mengenai pengedar dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap pemasok.
Pola inilah yang dinilai penting dalam upaya memutus jaringan narkotika.
Sebab, jika penindakan hanya berhenti pada pelaku paling bawah, jaringan berpotensi kembali bergerak dengan merekrut orang baru. Sebaliknya, semakin jauh pengembangan dilakukan hingga menyentuh pemasok dan pengendali, semakin besar peluang mata rantai peredaran dapat diputus.
Atas rangkaian kinerja tersebut, Yusra Efendi, aktivis sekaligus pemerhati persoalan narkotika di Aceh Tengah, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, serta seluruh jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tengah.
Menurut Yusra, pengungkapan sejumlah jaringan narkotika tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi karena tidak mudah membongkar jaringan yang diduga memiliki mata rantai panjang dan bergerak lintas wilayah.
«“Ini merupakan capaian yang sangat layak diapresiasi. Kita tidak hanya melihat dari jumlah orang yang diamankan atau banyaknya barang bukti, tetapi bagaimana polisi mampu mengembangkan satu kasus hingga mengarah kepada jaringan yang lebih besar,” ujar Yusra.»
Ia menilai, strategi pengembangan perkara harus terus dipertahankan. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal jika hanya menyasar pengguna atau kurir.
«“Kalau ingin benar-benar memutus peredaran narkoba, mata rantainya harus dikejar sampai kepada pemasok dan pengendali. Karena itu, strategi pengembangan perkara yang dilakukan Satresnarkoba perlu terus dipertahankan,” katanya.»
Yusra menegaskan, keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan narkotika bukan berarti perang terhadap narkoba telah selesai.
Justru, rangkaian kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan narkotika di Aceh Tengah.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan narkotika bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Pemerintah daerah, masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, keluarga dan seluruh elemen sosial memiliki peran penting dalam mencegah sekaligus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
«“Polisi tidak mungkin bekerja sendiri. Informasi masyarakat menjadi salah satu kunci. Karena itu, keberhasilan Satresnarkoba harus dibarengi dengan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.»
Rangkaian pengungkapan sejak Mei hingga Agustus 2026 setidaknya memberikan gambaran bahwa persoalan narkotika di Aceh Tengah bukan perkara sederhana.
Di satu sisi, besarnya barang bukti dan banyaknya pelaku yang diproses menunjukkan adanya ancaman serius. Namun di sisi lain, konsistensi aparat dalam melakukan penyelidikan, penangkapan dan pengembangan perkara menunjukkan adanya upaya untuk mempersempit ruang gerak jaringan tersebut.
Bagi masyarakat Aceh Tengah, keberhasilan itu bukan sekadar soal berapa banyak tersangka yang ditangkap atau berapa kilogram narkotika yang disita.
Setiap kilogram ganja dan setiap gram sabu yang berhasil digagalkan berarti terdapat potensi peredaran yang berhasil diputus sebelum menjangkau masyarakat.
Karena itu, kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tengah layak diapresiasi sekaligus didorong agar semakin konsisten.
Bukan hanya menangkap pelaku di hilir, tetapi terus memburu jaringan hingga ke hulu.
Sebab, perang terhadap narkoba tidak cukup dengan banyaknya penangkapan.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah seberapa jauh mata rantai jaringan narkotika berhasil diputus.






