Forum Advokasi Desak Evaluasi dan Penghentian Sementara Operasional PT Jaya Media Internusa di Aceh Tengah

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – pilargayonews.com | Sekretaris Umum Forum Advokasi Tambang Alam Linge, AlMisry Al Isaqi, kembali menyoroti aktivitas operasional PT Jaya Media Internusa (JMI) yang berlokasi di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Ia menyampaikan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus tersebut diduga telah mengabaikan sejumlah kewajiban perizinan dan regulasi lingkungan hidup.

Dalam keterangannya, Rabu (14/05/2025), AlMisry menyatakan bahwa PT JMI dinilai belum menunjukkan kepatuhan yang memadai terhadap regulasi di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ia juga menyoroti pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diduga tidak transparan dan kurang tepat sasaran.

“Perusahaan ini diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Tidak hanya soal izin, tetapi juga terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar yang terkesan diabaikan,” ujarnya.

Pernyataan AlMisry merujuk pada hasil verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang dilakukan pada 24 Juni dan 25 Februari 2025. Tim tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, dan Biro Hukum Setda Aceh. Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif, antara lain:

1. Diduga belum memiliki Surat Layak Operasional (SLO) untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun pabrik telah beroperasi sejak Februari 2021;

2. Belum memiliki izin pengambilan air baku sebagaimana disyaratkan dalam klasifikasi KBLI 02209 (Usaha Kehutanan Lainnya);

Baca Juga:  Saiful MS Amirullah Hadiri Tradisi Mangan Murum Peringati 20 Tahun Perdamaian Aceh

3. Diduga belum melaksanakan pemenuhan kewajiban terkait dokumen lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 dan sampah domestik;

4. Tidak menindaklanjuti secara tertulis surat teguran dari Dinas LHK Aceh Nomor 600.4/1027-III tertanggal 30 Mei 2024.

 

AlMisry mempertanyakan keseriusan manajemen perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika manajemen memahami regulasi, seharusnya tidak ada pelanggaran. Tapi fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ini diduga mencerminkan kelalaian atau bahkan ketidakpedulian,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, memiliki komitmen kuat dalam mendorong tata kelola wilayah yang baik, termasuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi menaati aturan dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat.

“Atas dasar itu, kami mendorong agar Bupati Aceh Tengah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi dan menghentikan sementara operasional PT JMI sampai seluruh aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan dipenuhi dengan baik,” tegasnya.

Pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan oleh Forum Advokasi Tambang Alam Linge. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi agar pemberitaan ini tetap berimbang. ***

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Komsos Bersama Warga Paya Pelu
Adik kandung Bupati Di Lantik sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat
POKIR DPRA DAPIL 8 diduga jadi ladang bancakan. Fee 20–30 persen, rakyat hanya dapat sisa.KEJATI Aceh jangan tutup mata
Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis “Jum’at Berbagi”
‎Dishub Aceh Tengah Tetapkan 17 Mitra Pengelola Parkir Tahun 2026
‎Kacabdin Pendidikan Aceh Tengah Apresiasi Juara FLS3N 2026, Siswa SMA Negeri 8 Raih Juara 1 Komik Digital
Lepas Calon Paskibra Asal Aceh Tengah Menuju Seleksi Provinsi, Bupati Haili Yoga : Disiplin Yang Utama
Uniqlo Perusahaan Ritel Global Bantu Pemulihan Pascabencana di Aceh Tengah
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:14 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Komsos Bersama Warga Paya Pelu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:59 WIB

Adik kandung Bupati Di Lantik sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:42 WIB

POKIR DPRA DAPIL 8 diduga jadi ladang bancakan. Fee 20–30 persen, rakyat hanya dapat sisa.KEJATI Aceh jangan tutup mata

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:14 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis “Jum’at Berbagi”

Kamis, 30 April 2026 - 16:00 WIB

‎Dishub Aceh Tengah Tetapkan 17 Mitra Pengelola Parkir Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 15:12 WIB

Lepas Calon Paskibra Asal Aceh Tengah Menuju Seleksi Provinsi, Bupati Haili Yoga : Disiplin Yang Utama

Kamis, 30 April 2026 - 08:35 WIB

Uniqlo Perusahaan Ritel Global Bantu Pemulihan Pascabencana di Aceh Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Kapolres Pantau Langsung Latihan Asah Kemampuan Personel dalam Pengamanan dan Pengendalian Massa

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Komsos Bersama Warga Paya Pelu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:14 WIB