Forum Advokasi Desak Evaluasi dan Penghentian Sementara Operasional PT Jaya Media Internusa di Aceh Tengah

- Editor

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – pilargayonews.com | Sekretaris Umum Forum Advokasi Tambang Alam Linge, AlMisry Al Isaqi, kembali menyoroti aktivitas operasional PT Jaya Media Internusa (JMI) yang berlokasi di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Ia menyampaikan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus tersebut diduga telah mengabaikan sejumlah kewajiban perizinan dan regulasi lingkungan hidup.

Dalam keterangannya, Rabu (14/05/2025), AlMisry menyatakan bahwa PT JMI dinilai belum menunjukkan kepatuhan yang memadai terhadap regulasi di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ia juga menyoroti pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang diduga tidak transparan dan kurang tepat sasaran.

“Perusahaan ini diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Tidak hanya soal izin, tetapi juga terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar yang terkesan diabaikan,” ujarnya.

Pernyataan AlMisry merujuk pada hasil verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang dilakukan pada 24 Juni dan 25 Februari 2025. Tim tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, dan Biro Hukum Setda Aceh. Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran administratif, antara lain:

1. Diduga belum memiliki Surat Layak Operasional (SLO) untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun pabrik telah beroperasi sejak Februari 2021;

2. Belum memiliki izin pengambilan air baku sebagaimana disyaratkan dalam klasifikasi KBLI 02209 (Usaha Kehutanan Lainnya);

Baca Juga:  Cerutu Gayo Menyala, Sri Waluyo Targetkan DBHCHT Aceh Tengah Tembus Rp10 Miliar

3. Diduga belum melaksanakan pemenuhan kewajiban terkait dokumen lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 dan sampah domestik;

4. Tidak menindaklanjuti secara tertulis surat teguran dari Dinas LHK Aceh Nomor 600.4/1027-III tertanggal 30 Mei 2024.

 

AlMisry mempertanyakan keseriusan manajemen perusahaan dalam memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika manajemen memahami regulasi, seharusnya tidak ada pelanggaran. Tapi fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ini diduga mencerminkan kelalaian atau bahkan ketidakpedulian,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, memiliki komitmen kuat dalam mendorong tata kelola wilayah yang baik, termasuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi menaati aturan dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat.

“Atas dasar itu, kami mendorong agar Bupati Aceh Tengah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi dan menghentikan sementara operasional PT JMI sampai seluruh aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan dipenuhi dengan baik,” tegasnya.

Pihak perusahaan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan yang disampaikan oleh Forum Advokasi Tambang Alam Linge. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dan klarifikasi agar pemberitaan ini tetap berimbang. ***

Berita Terkait

‎Studi Kesuburan Tanah Kebun Kopi Gayo Disosialisasikan, Aceh Tengah Ditemukan Tingkat Kesuburan Rendah
Operasi Pasar Tanggap Inflasi Aceh Digelar di Takengon, Pemerintah Hadir Stabilkan Harga Jelang Idul Fitri 1447 H
Jumat Berkah Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Kayu Kul
Sekda Aceh Tengah Ikuti Rakor Tindak Lanjut Surat Atensi KPK Secara Virtual
Program Gemar Membaca Al-Qur’an, Sejumlah Satuan Pendidikan di Aceh Tengah Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Cat Rumah Warga di Simpang 4 Bebesen
Aceh Tengah Terima 5 Unit Ambulans Dan Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana
Aceh Tengah Terima 5 Unit Ambulans Dan Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:01 WIB

Operasi Pasar Tanggap Inflasi Aceh Digelar di Takengon, Pemerintah Hadir Stabilkan Harga Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:21 WIB

Jumat Berkah Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Kayu Kul

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:50 WIB

Sekda Aceh Tengah Ikuti Rakor Tindak Lanjut Surat Atensi KPK Secara Virtual

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

Program Gemar Membaca Al-Qur’an, Sejumlah Satuan Pendidikan di Aceh Tengah Khatam Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:31 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Digelar, Polres Aceh Tengah Siap Amankan Idul Fitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:15 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Penyuluhan Hukum Transformasi KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

‎Disdukcapil Aceh Tengah Terima Kunjungan KIP, Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026

Berita Terbaru