ACEH TENGAH — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang berlangsung di Kantor Sekretariat Provinsi Aceh, Kamis (8/10/2026).
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Tengah, mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Aceh Tengah terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekaligus melakukan pemutakhiran layanan informasi berbasis digital.
Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Melalui keterbukaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai pembangunan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik maupun berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari penguatan layanan digital, Pemkab Aceh Tengah telah menghadirkan sejumlah inovasi yang terangkum dalam aplikasi Alpukat Gayo.
Beberapa layanan tersebut antara lain
PEMANTANG, yang menyediakan pemantauan dan penyampaian informasi terkini mengenai kondisi wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian BAPOKTING, yang menyajikan informasi mengenai harga bahan pokok penting di wilayah Aceh Tengah.
Selanjutnya terdapat GEMASIH, sebagai gerakan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta LEPAT, yang memberikan akses informasi dan layanan pemerintah melalui saluran WhatsApp.
Selain itu, terdapat SAPA yang dikembangkan sebagai satu pintu akses data terpadu bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haili Yoga menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintahan pada prinsipnya merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai aktivitas dan kinerja pemerintah harus dapat diketahui masyarakat secara terbuka.
Menurutnya, penyampaian informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah di tingkat kabupaten, tetapi juga perlu diperkuat mulai dari organisasi perangkat daerah, kecamatan hingga pemerintahan kampung.
Keterbukaan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah dikerjakan pemerintah, sekaligus menjadi bagian dari penguatan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkab Aceh Tengah juga berencana memperluas jangkauan keterbukaan informasi hingga ke tingkat kampung. Langkah tersebut dinilai penting agar akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan tidak hanya terpusat di tingkat kabupaten.
Selain itu, Pemkab Aceh Tengah berencana membentuk Komisi Informasi Aceh Tengah (KIAT). Kehadiran lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di daerah.
Pemkab juga menargetkan layanan informasi yang semakin inklusif, termasuk bagi masyarakat penyandang disabilitas. Dengan demikian, keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya tersedia secara formal, tetapi benar-benar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka, responsif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.














