Takengon: pilargayonews.com | Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap menantunya, seorang mertua dilaporkan korban ke polres Aceh tengah, Sabtu (28/12/2024).
Seorang mertua berinisial IR (44)Warga Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan ke Polisi diduga telah melakukan pelecehan Seksual terhadap menantunya sendiri.
Korban sebut saja namanya Bunga (Nama Samaran(17)Warga Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah diduga telah menjadi korban pelecehan Seksual dari mertuanya.
Saat Awak media menjumpai orang tua dari korban berinisial SD(47) menyebutkan,”Bahwa anak perempuannya di duga telah menjadi korban pelecehan Seksual dari mertuanya sendiri,” ucapnya.
“Kami selaku orang tua merasa keberatan dan tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak kami, dan kami langsung melaporkan kepada Polres Aceh Tengah,” ujarnya.
Dari keterangan korban dan orang tua korban menuturkan pada awak media Metro Gema News,”Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 07.30.Wib, si korban cekcok dengan suaminya dimana saat itu korban sendirian didalam rumah, pada saat itu mertua dari si korban datang dengan memanggil nama si korban dan tiba-tiba mertua korban masuk kedalam rumah, dan korban bercerita dengan mertuanya tentang permasalahan korban dengan suaminya.Tiba-tiba mertua korban merubah topik pembicaraan dengan korban dengan membicarakan tentang Sexs, dengan ucapan “Kadang kamu gak pandai hubungan Seksual dan memuaskan” dan kalimat itu terus terulang oleh pelaku sebanyak tiga kali.
Karena pelaku lama berbicara dengan korban sehingga korban pitam dan jatuh ke lantai lemas, lalu pelaku mengangkat korban keatas kasur. Yang mana pelaku langsung mencium bagian wajah korban mengenai pipi kanan dan pipi kiri korban serta pelaku melakukan mencium jidat korban satu kali, mencium hidung korban satu kali, dan mencium bibir korban dua kali serta pelaku mengatakan kepada korban”Gak apa-apa” atas kejadian itu korban merasa di rugikan dan bercerita kepada orang tuanya, lalu orang tua korban membuat laporan ke Polisi Polres Aceh Tengah dengan Nomor Reg/68/Xll/2024/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 26 Desember 2024 pukul 13.00.Wib.
SD selaku orang tua dari korban menuturkan,”Kami harap kepada bapak Polisi Polres Aceh Tengah dapat menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, dimana pelaku telah tega melakukan pelecehan terhadap anak kami,”ungkap orang tua korban.
( Rill)