Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi
Kutacane | Pemerintah melalui kebijakan fiskal nasional terus berkomitmen untuk memperkuat penyelenggaraan layanan publik di daerah, salah satunya melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). TKD merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Setiap tahunnya, sebagian besar alokasi TKD digunakan untuk membiayai belanja pegawai dan program layanan dasar di daerah, termasuk diantaranya adalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Selama ini, pembayaran TPG dilakukan melalui mekanisme TKD, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), yang disalurkan ke rekening kas pemerintah daerah untuk selanjutnya dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat.
Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut sering menemui kendala, seperti keterlambatan pencairan, kurangnya transparansi, serta adanya keluhan dari guru terkait ketidakpastian waktu dan jumlah pembayaran.
Di Tenggara TPG guru sampai sejauh ini hanya tahun 2024 yang terbayarkan sedangkan tahun 2023 raib entah kemana,hal ini pernah di tanyakan oleh Guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Kabupaten Aceh Tenggara bebrapa waktu yang lalu kepada pemerintah daerah ,dalam hal ini pemerintah daerah akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru tersebut ,benar janji yang di ucapkan hanya di tunaikan pada tahun 2024 sedangkan 2023 dan pertengan 2025 belum ada tanda akan disalurkan
Semustinya pemerintah daerah membuat Perubahan kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru secara langsung merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dan menjamin hak-hak guru. Guru sebagai ujung tombak pendidikan memperoleh kepastian dan perlindungan hak atas tunjangan profesinya, sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola pendidikan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.Namun disaat pemerintahan berubah dari Perubahan menjadi Perbaikan ,semuanya hanya selogan belaka.
Yang jadi pertanyaan kami kemanakah dana TPG tahun 2023 konon katanya sudah cair namun tidak sampai ke para Pahlawan tanpa tanda jasa ,apakah pihak dinas pendidikan yang bermain atau pemerintah sebelum Bupati Perbaikan






