Penyidik Polres Aceh Tengah Serahkan Lima Tersangka Kasus Kepemilikan Kulit Harimau Satwa Dilindungi ke Kejaksaan

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah, Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WIB.

Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Tersangka Berinisial MR (50), SO (39), JN (54), RN (30), dan SL (25), ditahan atas kepemilikan kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulang satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, Jo Pasal 55 KUHP.

Kelima tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/8/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 15 Maret 2025.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Kanit Idik II Tipidter Aipda Amran Mukhtar, S.H, didampingi Bripka Zikra, Bripka Syuhada, dan Brigadir M.Jalil Santiago. Proses tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si, pada Jum’at (11/07/25) menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:  Kodim 0106 Aceh Tengah Gelar Patroli Rutin, Jaga Kondusifitas Wilayah

Penyerahan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah dilakukan, dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk menegakkan hukum secara tuntas dan transparan,” jelas Iptu Deno.

Barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulang, satu bilah pisau dapur, satu bilah parang, satu unit mobil Suzuki Escudo beserta STNK asli.

Iptu Deno menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegak hukum.

Ia juga menegaskan pentingnya tertib administrasi penyidikan dalam memastikan kasus dapat ditangani dengan baik.

Kata Deno, Penyerahan tersangka dan barang bukti ini ditandai dengan penandatanganan buku register B12 dan berita acara.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menuntaskan setiap kasus yang terjadi. Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus serupa,”tambahnya.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup di Aceh Tengah, yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong pelestarian satwa yang dilindungi.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas
Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:30 WIB

Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:21 WIB

Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:19 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari

Kamis, 23 Oktober 2025 - 02:46 WIB

Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Berita Terbaru