Takengon – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rahmuddinsyah, menyatakan siap memfasilitasi keberatan sejumlah mantan kepala sekolah di Aceh Tengah yang merasa dirugikan atas mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Polemik ini muncul setelah terbitnya Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 821/171/DISDIKBUD/2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, tertanggal 11 Juli 2025.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Aceh Tengah baru-baru ini melakukan mutasi terhadap 36 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Namun, proses penempatan tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Menanggapi hal itu, Rahmuddinsyah yang juga politisi Partai Aceh membuka ruang bagi siapa pun yang ingin menyampaikan keberatan.
“Kalau ada kejanggalan dan juga tidak sesuai prosedur, saya siap memfasilitasi sampai ke tingkat PTUN,” ujar Rahmuddinsyah kepada wartawan.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan tidak mencampuradukkan kepentingan politik dalam dunia pendidikan.
“Pendidikan adalah cerminan masa depan bangsa. Jika ambisi politik dipaksakan masuk ke ranah ini, bukan hanya akan memunculkan tren negatif, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah terkait keberatan para mantan kepala sekolah tersebut.






