Aceh Tengah Teken 71 Kontrak Pekerjaan Senilai Rp65,56 Miliar, Wabup Muchsin Hasan Ingatkan Kualitas dan Ketepatan Waktu

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan penandatanganan kontrak program/kegiatan tahun anggaran 2025 dengan total 71 paket pekerjaan senilai Rp65,56 miliar. Penandatanganan kontrak dilakukan di hadapan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP pada kegiatan yang digelar di Gedung Oproom Setdakab, Jumat (18/07/2025).

Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Plt. Asisten 2, Jauhari, ST, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Tengah, Mauiza Uswa dan pihak pelaksana dan pengawasan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muchsin Hasan menegaskan bahwa setelah penandatanganan ini, seluruh pihak yang terlibat wajib langsung bekerja dan mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Serapan anggaran kita masih rendah. Setelah uang ditarik, maka harus segera dikerjakan. Tidak ada alasan untuk menunda. Kalau tidak dikerjakan, akan kami berikan teguran”, tegas Wabup.

Berdasarkan data dalam Buku Penjabaran APBK 2025, total 71 paket tersebut tersebar di 8 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan keseluruhannya menggunakan metode pengadaan melalui tender. Rinciannya yaitu 11 paket dari APBK senilai Rp7,98 miliar, 44 paket dari dana DOKA senilai Rp33,55 miliar, 9 paket dari DAK senilai Rp7,17 miliar, 1 paket dari DBH Sawit senilai Rp1,23 miliar, dan 6 paket dari dana Hibah RR senilai Rp15,61 miliar.

Beberapa paket telah mulai dilaksanakan, seperti 6 paket Hibah RR di BPBD. Sementara itu, pada hari ini dilakukan penandatanganan kontrak terhadap 7 paket DAK Fisik di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tengah, serta direncanakan pada 22 Juli mendatang juga akan dilakukan penandatanganan 2 paket DAK Fisik di Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  ‎PT Rumah Tani Nusantara Aceh Tengah Gelar Pasar Murah, Beras 10 Kg Rp149 Ribu

Wabup juga mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan batas waktu pengembalian dana DAK yang tidak terserap hingga 22 Juli. Oleh karena itu, sangat penting untuk memaksimalkan penyerapan anggaran sebelum batas waktu tersebut.

“Kita diawasi oleh masyarakat. Kita tidak ingin ada rekanan yang lalai dalam waktu pelaksanaan. Jika ditemukan keterlambatan yang disengaja, tidak ada toleransi. Kontrak akan langsung kita putus”, tegas Muchsin Hasan.

Ia juga meminta seluruh pelaksana proyek untuk menjaga kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan terus memantau secara ketat pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan proses tender yang berlangsung melalui LPSE.

Wabup berharap seluruh pihak dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, serta memastikan pekerjaan diselesaikan tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. “Ini demi kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat”, ujarnya.

Melalui penandatangani ini, Pemkab Aceh Tengah berkomitmen untuk mempercepat realisasi program pembangunan serta memastikan penggunaan anggaran secara efektif, efisien, dan transparan. Dengan percepatan penandatanganan kontrak ini, diharapkan aktivitas lapangan segera berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Semoga melalui penandatanganan kontrak ini, apa yang kita rencanakan dapat terwujud. Mari kita laksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan penuh dedikasi”, pungkas Wakil Bupati.

Berita Terkait

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa
‎Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Total Temuan Capai 20 Hektare
Serentak di 295 Desa, Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 dan Launching Posyandu 6 Bidang SPM di Aceh Tengah
Proyek Pokir DPRA di Disdik dan Badan Dayah Aceh, Kaliber Desak Kejati Usut Tuntas, Indikasi Proyek Mubazir
Patroli dan Sosialisasi Rutin Jajaran Polres Aceh Tengah Cegah Karhutla Terus Edukasi Warga
Posyandu Kuat, Kampung Sehat: 217 Warga Pantan Tengah Ikuti Layanan Kesehatan Serentak
Safari Subuh, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Kebersihan Lingkungan, dan Bijak Bermedsos
Program Cinta Al-Qur’an, 19 Kouta Untuk Warga Aceh Tengah Berangkat Umroh ke Tanah Suci
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 03:07 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa

Kamis, 30 April 2026 - 02:53 WIB

‎Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Total Temuan Capai 20 Hektare

Kamis, 30 April 2026 - 00:22 WIB

Serentak di 295 Desa, Peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 dan Launching Posyandu 6 Bidang SPM di Aceh Tengah

Rabu, 29 April 2026 - 08:48 WIB

Proyek Pokir DPRA di Disdik dan Badan Dayah Aceh, Kaliber Desak Kejati Usut Tuntas, Indikasi Proyek Mubazir

Rabu, 29 April 2026 - 05:53 WIB

Patroli dan Sosialisasi Rutin Jajaran Polres Aceh Tengah Cegah Karhutla Terus Edukasi Warga

Rabu, 29 April 2026 - 04:34 WIB

Safari Subuh, Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Kebersihan Lingkungan, dan Bijak Bermedsos

Rabu, 29 April 2026 - 04:25 WIB

Program Cinta Al-Qur’an, 19 Kouta Untuk Warga Aceh Tengah Berangkat Umroh ke Tanah Suci

Rabu, 29 April 2026 - 03:41 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Pererat Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Bukit Sari

Berita Terbaru