Kesepakatan Damai Capai Kata Sepakat, Perkara Nomor 192/Pdt.G di MS Takengon Resmi Ditutup

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, pilargayonews.com — Suasana ruang sidang Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon pada Kamis pagi diwarnai dengan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara perdata Nomor 192/Pdt.G. Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa jalur musyawarah dan mufakat masih menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan sengketa secara bermartabat.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim MS Takengon berlangsung tertib dan kondusif. Kedua pihak yang bersengketa menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan tahapan pembuktian yang berpotensi memperpanjang proses hukum.

Majelis Hakim menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut dan memberikan apresiasi atas kedewasaan hukum serta itikad mulia yang ditunjukkan para pihak. Dengan adanya perdamaian ini, majelis secara resmi menyatakan perkara selesai dan menutup sidang.

Baca Juga:  Kapolres Salurkan Bantuan dan Tali Asih Bapak Kapolda Aceh untuk Personel Polres Aceh Tengah Terdampak Bencana

“Perdamaian dalam persidangan merupakan wujud nilai-nilai keadilan yang mengedepankan kearifan lokal dan prinsip kekeluargaan,” ujar salah satu unsur majelis hakim.

Penyelesaian sengketa melalui jalur damai selaras dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Mahkamah Syar’iyah Takengon terus mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi dan musyawarah sebagai solusi yang efektif dan manusiawi, demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

Perkara ini menjadi contoh positif bagi masyarakat pencari keadilan, bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan melalui konflik panjang, melainkan bisa dirampungkan dengan kesepakatan bersama yang berlandaskan prinsip saling menghormati dan keadilan.

Berita Terkait

Dua Koramil,03 Dan,02 Aceh Tengah Kerahkan Personil Padamkan Karhutla di Uring
Dandim 0106/Aceh Tengah Bersama Forkopimda Safari Subuh, Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Daerah
Safari Subuh Wakapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh
Pemerintah Kampung Keramat Mupakat Launching Inovasi “Sagi Bergegure”
Hasil Ekspose Kasus PETI Kades Singengu Julu Diduga Macet di Meja Bupati Madina
Muhtaruddin Resmi Dilantik sebagai Reje Kampung Kala Kemili
Pelatihan BLK Aceh Tengah Resmi Ditutup, 80 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Safari Subuh Wakapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Pemerintah Kampung Keramat Mupakat Launching Inovasi “Sagi Bergegure”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Muhtaruddin Resmi Dilantik sebagai Reje Kampung Kala Kemili

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Pelatihan BLK Aceh Tengah Resmi Ditutup, 80 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:52 WIB

PSSI Aceh Tengah Dorong Nazir Adam Kembali Pimpin PSSI Aceh Periode 2026–2030

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:06 WIB

‎Lewati Aliran Sungai, Warga Merandeh paya Rela Memikul Hidangan Menyeberangi Aliran Sungai Akibat Jembatan Putus

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Polres Bener Meriah Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka Kasus Kekerasan terhadap anak

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:17 WIB