Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

- Editor

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial K (46 tahun), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Tersangka K diduga melakukan tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap K setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (21/7/2025), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 21 Juli 2025.

“Dalam laporan tersebut, orang tua Korban menyebutkan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebut saja Putri (15) warga Kabupaten Gayo Lues.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam siaran persnya pada Jumat (25/7/2025) menjelaskan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa kehadiran wali dari pihak korban.

Baca Juga:  Pembukaan TMMD Ke- 126, Kodim 0106/Ateng Gelar upacara Untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah

“Setelah melangsungkan pernikahan secara sepihak, tersangka membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah kejadian tersebut,” terang Iptu Deno.

Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berdaya. Dua hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa, namun kali ini berhasil digagalkan oleh korban sendiri yang kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 50 jo Pasal 47 tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, atau denda emas murni hingga 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan,” tegas Iptu Deno.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

Berita Terkait

Takengon Jadi Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Melalui Aceh Go Digital
‎PT LMR Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan kepada Generasi Muda Lewat Edukasi dan Aksi Nyata di SMPN 30 Takengon
Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi
Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.
Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Warga Rawat Tanaman Cabai di Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Komsos Bersama Warga di Sela Penyaluran BLT Desa Mongal
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti Angkat Batu Bata di Desa Kebet
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:39 WIB

Takengon Jadi Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Melalui Aceh Go Digital

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18 WIB

‎Bupati Bener Meriah Terima Audiensi Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Bener Meriah, Perkuat Sinergi Program Gizi Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:57 WIB

‎Tergerak Melihat Akses Rusak, Syahrial Abadi Bersama Warga Swadaya Aspal Jalan Enang-Enang

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17 WIB

Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dukung Konser HUT Bhayangkara Tetap Berjalan: Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam dan Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:54 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:38 WIB

Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru