Pemkab Aceh Tengah Gelar Rakor Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com |Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Haili Yoga, M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Anggota DPRK, Asisten II Setdakab Jauhari, ST, sejumlah Kepala SKPK, Camat, Reje, organisasi kepemudaan, serta perwakilan insan pers.

Dalam arahannya, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak untuk berdiskusi secara terbuka dalam mencari solusi terbaik terhadap usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua peserta rapat yang telah hadir. Pertemuan ini penting untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Nomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Aceh, kecuali Banda Aceh dan Sabang”, ungkap Bupati.

Bupati menegaskan bahwa pembahasan kali ini bukan sekadar menanggapi surat edaran, melainkan juga untuk merumuskan solusi nyata terhadap aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan.

“Yang kita bahas hari ini adalah bagaimana solusi tambang rakyat ke depan. Semua yang hadir di sini memikul tanggung jawab bersama untuk mencari jalan terbaik. Kami mohon saran dan pendapat, agar hasil pertemuan ini menjadi rekomendasi dan komitmen bersama yang akan disampaikan kepada Gubernur Aceh”, terangnya.

Baca Juga:  ‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bersihkan Masjid di Desa Kuala I

Rakor tersebut turut menghadirkan Marwandi Munthe, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah, sebagai narasumber yang menjelaskan secara rinci aturan dan kriteria WPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam penjelasannya, Marwandi menerangkan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) dapat diberikan kepada Orang perseorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau Koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, dengan jangka waktu izin paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.

Selain itu, WPR harus memenuhi kriteria seperti memiliki cadangan mineral sekunder di aliran sungai, cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, serta memenuhi tata ruang wilayah (RTRW) daerah.

Rakor berlangsung dengan diskusi dan tanya jawab yang aktif antara peserta dan narasumber. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh.

Bupati menutup rapat dengan menekankan pentingnya sinergi semua pihak. “Kita ingin tambang rakyat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian Tanoh Gayo yang kita cintai bersama”, demikian Bupati Haili Yoga.

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Aparatur Desa Bersihkan Jalan di Alur Kumer Barat
Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda
Kecamatan Kebayakan Dinobatkan Sebagai Juara Umum Ajang Dakwah dan Syariat Islam Tingkat Kabupaten
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Jenguk Warga Penderita Stroke Ringan di Desa Lelumu
‎Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Tanoh Depet
Polres Aceh Tengah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kampung Kekuyang
‎Satgas Galapana DPR RI Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan Permanen Jalan dan Jembatan Enang-Enang
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:17 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:15 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Aparatur Desa Bersihkan Jalan di Alur Kumer Barat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:18 WIB

Kecamatan Kebayakan Dinobatkan Sebagai Juara Umum Ajang Dakwah dan Syariat Islam Tingkat Kabupaten

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:45 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Jenguk Warga Penderita Stroke Ringan di Desa Lelumu

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:14 WIB

Polres Aceh Tengah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kampung Kekuyang

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:36 WIB

‎Satgas Galapana DPR RI Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan Permanen Jalan dan Jembatan Enang-Enang

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:10 WIB

‎Inovasi Reje Kampung Keramat Mupakat Raih Apresiasi di Universitas Indonesia, Tertibkan Pendatang dan Rumah Kontrakan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:08 WIB