Pemkab Aceh Tengah Gelar Rakor Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

- Editor

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com |Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Senin (13/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Haili Yoga, M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Anggota DPRK, Asisten II Setdakab Jauhari, ST, sejumlah Kepala SKPK, Camat, Reje, organisasi kepemudaan, serta perwakilan insan pers.

Dalam arahannya, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak untuk berdiskusi secara terbuka dalam mencari solusi terbaik terhadap usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua peserta rapat yang telah hadir. Pertemuan ini penting untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Nomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Aceh, kecuali Banda Aceh dan Sabang”, ungkap Bupati.

Bupati menegaskan bahwa pembahasan kali ini bukan sekadar menanggapi surat edaran, melainkan juga untuk merumuskan solusi nyata terhadap aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan.

“Yang kita bahas hari ini adalah bagaimana solusi tambang rakyat ke depan. Semua yang hadir di sini memikul tanggung jawab bersama untuk mencari jalan terbaik. Kami mohon saran dan pendapat, agar hasil pertemuan ini menjadi rekomendasi dan komitmen bersama yang akan disampaikan kepada Gubernur Aceh”, terangnya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Buka Lahan Pertanian di Desa Dedamar

Rakor tersebut turut menghadirkan Marwandi Munthe, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah, sebagai narasumber yang menjelaskan secara rinci aturan dan kriteria WPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam penjelasannya, Marwandi menerangkan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) dapat diberikan kepada Orang perseorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau Koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, dengan jangka waktu izin paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.

Selain itu, WPR harus memenuhi kriteria seperti memiliki cadangan mineral sekunder di aliran sungai, cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, serta memenuhi tata ruang wilayah (RTRW) daerah.

Rakor berlangsung dengan diskusi dan tanya jawab yang aktif antara peserta dan narasumber. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Aceh.

Bupati menutup rapat dengan menekankan pentingnya sinergi semua pihak. “Kita ingin tambang rakyat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian Tanoh Gayo yang kita cintai bersama”, demikian Bupati Haili Yoga.

Berita Terkait

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM
Tidak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita
Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina Pastikan Stok BBM di Aceh Tengah Aman: Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
Melalui Bakti Sosial, Kodim 0106/Aceh Tengah Berbagi Bersama Masyarakat Korban Bencana di Bulan Suci Ramadhan
Patroli Bersama Polres Aceh Tengah dan Brimob Hadir di Pusat Keramaian, Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadan
‎Fasilitasi Audiensi Konflik Parkir, Ketua DPRK Aceh Tengah Tegaskan Langkah Konkret dan Pengawasan Ketat
Masyarakat Serbu Pasar Murah, Antusiasme Tinggi Warnai Gerakan Pangan Murah di Pegasing
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pembersihan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:27 WIB

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:40 WIB

Tidak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Elpiji, Satu Pelaku Diamankan dan 17 Tabung Disita

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:34 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina Pastikan Stok BBM di Aceh Tengah Aman: Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:36 WIB

Melalui Bakti Sosial, Kodim 0106/Aceh Tengah Berbagi Bersama Masyarakat Korban Bencana di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:48 WIB

Patroli Bersama Polres Aceh Tengah dan Brimob Hadir di Pusat Keramaian, Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadan

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:08 WIB

Masyarakat Serbu Pasar Murah, Antusiasme Tinggi Warnai Gerakan Pangan Murah di Pegasing

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:01 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Amankan Pembersihan Longsor di Jalan Provinsi Takengon–Bintang

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:05 WIB

Aksi Formasket di DPRK Berjalan Aman dan Kondusif, Polres Aceh Tengah Kedepankan Pengamanan Humanis

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Kamis, 5 Mar 2026 - 04:27 WIB