Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Dinilai Tak Berpihak ke Rakyat, Praktisi Hukum Soroti Pembatasan JKA

- Editor

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Pergub tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat karena membatasi akses terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Advokat dan praktisi hukum, Sucipto, SH, menyebut bahwa JKA sejatinya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan secara optimal kepada seluruh penduduk Aceh. Program ini selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjamin akses kesehatan yang merata.

Menurutnya, pelaksanaan JKA memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang kemudian diperkuat dengan Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2011 dan diperbarui melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, prinsip JKA juga sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjamin hak yang sama bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

“Secara prinsip, JKA menyasar seluruh penduduk Aceh yang memiliki KTP dan KK Aceh, dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh,” ujar Sucipto.

Namun, sejak diberlakukannya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 per 1 Mei 2026, muncul polemik baru. Aturan tersebut mengatur bahwa penerima manfaat JKA ditentukan berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan yang merujuk pada data sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga Hadiri Lepas Sambut Pangdam Iskandar Muda

Kebijakan ini dinilai mengubah substansi JKA dari yang sebelumnya bersifat universal menjadi selektif. Sucipto menilai, penerapan sistem desil berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena tidak semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang sebelumnya dijamin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam prinsip hukum Indonesia, dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pergub tidak boleh mengalahkan Undang-Undang. Jika bertentangan, maka secara hukum aturan tersebut cacat dan tidak seharusnya diberlakukan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi melemahkan jaminan hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUPA.

Sucipto berharap Pemerintah Aceh dapat meninjau kembali Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polemik ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keberlanjutan program JKA sebagai salah satu instrumen utama dalam menjamin kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Aceh.

Berita Terkait

‎Sambut Wapres Gibran, Haili Yoga: Kehadiran Pemerintah Pusat Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Linge
Ratusan Personel Polres Aceh Tengah Diterjunkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur Pascabencana di Linge
‎Mitra Dapur MBG Bantah Isu Ikan Asin, Tegaskan Menu yang Disajikan Ayam Suwir Soto
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Koptu Serikandi Gelar Komsos dan Ingatkan Warga Cegah Karhutla ‎
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bhakti Bersama Warga di Desa Takengon Barat
KALIBER Aceh: Jangan Jadikan Bantuan Bencana sebagai Misteri, Beranikah inspektorat Audit Total Dinas Sosial Aceh Tenggara
Keramat Mupakat Tuan Rumah Lomba Masak Ikan dan Posyandu 6 SPM
Lagi, Tangkap Pengguna dan Pengedar, Polres Aceh Tengah Ungkap 2 Jaringan Kurir dan Pengedar di Aceh Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:48 WIB

‎Sambut Wapres Gibran, Haili Yoga: Kehadiran Pemerintah Pusat Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Linge

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Letkol Czi Rudy Haryanto Kerahkan Personel Penuh, Kawal Ketat Kunjungan Wapres Gibran ke Linge

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Ratusan Personel Polres Aceh Tengah Diterjunkan Amankan Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur Pascabencana di Linge

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:38 WIB

‎Mitra Dapur MBG Bantah Isu Ikan Asin, Tegaskan Menu yang Disajikan Ayam Suwir Soto

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:45 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Koptu Serikandi Gelar Komsos dan Ingatkan Warga Cegah Karhutla ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:36 WIB

KALIBER Aceh: Jangan Jadikan Bantuan Bencana sebagai Misteri, Beranikah inspektorat Audit Total Dinas Sosial Aceh Tenggara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Keramat Mupakat Tuan Rumah Lomba Masak Ikan dan Posyandu 6 SPM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Lagi, Tangkap Pengguna dan Pengedar, Polres Aceh Tengah Ungkap 2 Jaringan Kurir dan Pengedar di Aceh Utara

Berita Terbaru