Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Dinilai Tak Berpihak ke Rakyat, Praktisi Hukum Soroti Pembatasan JKA

- Editor

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Pergub tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat karena membatasi akses terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Advokat dan praktisi hukum, Sucipto, SH, menyebut bahwa JKA sejatinya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan secara optimal kepada seluruh penduduk Aceh. Program ini selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjamin akses kesehatan yang merata.

Menurutnya, pelaksanaan JKA memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang kemudian diperkuat dengan Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2011 dan diperbarui melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, prinsip JKA juga sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjamin hak yang sama bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

“Secara prinsip, JKA menyasar seluruh penduduk Aceh yang memiliki KTP dan KK Aceh, dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh,” ujar Sucipto.

Namun, sejak diberlakukannya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 per 1 Mei 2026, muncul polemik baru. Aturan tersebut mengatur bahwa penerima manfaat JKA ditentukan berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan yang merujuk pada data sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Nasib Mu tulah kini sudah di perut Buncit .Dana Bantuan bencana Akan bernasib sama Inikah Perbaikan ITU

Kebijakan ini dinilai mengubah substansi JKA dari yang sebelumnya bersifat universal menjadi selektif. Sucipto menilai, penerapan sistem desil berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena tidak semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang sebelumnya dijamin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam prinsip hukum Indonesia, dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pergub tidak boleh mengalahkan Undang-Undang. Jika bertentangan, maka secara hukum aturan tersebut cacat dan tidak seharusnya diberlakukan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi melemahkan jaminan hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUPA.

Sucipto berharap Pemerintah Aceh dapat meninjau kembali Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polemik ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keberlanjutan program JKA sebagai salah satu instrumen utama dalam menjamin kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Aceh.

Berita Terkait

Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum
Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dukung Konser HUT Bhayangkara Tetap Berjalan: Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam dan Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat
‎PT LMR Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan kepada Generasi Muda Lewat Edukasi dan Aksi Nyata di SMPN 30 Takengon
Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.
‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas
‎Aktivis Mahasiswa Soroti Transparansi Data OKP di Aceh Tengah, Dorong Kesbangpol Buka Informasi ke Publik
Bupati Haili Yoga Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN sebagai Dasar Pemberian TPP Di Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Dorong Percepatan Realisasi Dana Desa Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:56 WIB

‎PT LMR Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan kepada Generasi Muda Lewat Edukasi dan Aksi Nyata di SMPN 30 Takengon

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:54 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:38 WIB

Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:33 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Warga Rawat Tanaman Cabai di Aceh Tengah

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:30 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Komsos Bersama Warga di Sela Penyaluran BLT Desa Mongal

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:26 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti Angkat Batu Bata di Desa Kebet

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:20 WIB

‎2.429 Penerima Manfaat di Lut Tawar Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:12 WIB

‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas

Berita Terbaru