Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Dinilai Tak Berpihak ke Rakyat, Praktisi Hukum Soroti Pembatasan JKA

- Editor

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik dari kalangan praktisi hukum. Pergub tersebut dinilai tidak berpihak kepada masyarakat karena membatasi akses terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Advokat dan praktisi hukum, Sucipto, SH, menyebut bahwa JKA sejatinya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan secara optimal kepada seluruh penduduk Aceh. Program ini selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjamin akses kesehatan yang merata.

Menurutnya, pelaksanaan JKA memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang kemudian diperkuat dengan Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2011 dan diperbarui melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2018. Selain itu, prinsip JKA juga sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjamin hak yang sama bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.

“Secara prinsip, JKA menyasar seluruh penduduk Aceh yang memiliki KTP dan KK Aceh, dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh,” ujar Sucipto.

Namun, sejak diberlakukannya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 per 1 Mei 2026, muncul polemik baru. Aturan tersebut mengatur bahwa penerima manfaat JKA ditentukan berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan yang merujuk pada data sosial ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  Tak Berkutik! Dua Pelaku Penggelapan Diciduk Polisi, Lima Kendaraan Diamankan

Kebijakan ini dinilai mengubah substansi JKA dari yang sebelumnya bersifat universal menjadi selektif. Sucipto menilai, penerapan sistem desil berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena tidak semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang sebelumnya dijamin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pergub tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam prinsip hukum Indonesia, dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pergub tidak boleh mengalahkan Undang-Undang. Jika bertentangan, maka secara hukum aturan tersebut cacat dan tidak seharusnya diberlakukan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi melemahkan jaminan hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan, sebagaimana telah diamanatkan dalam UUPA.

Sucipto berharap Pemerintah Aceh dapat meninjau kembali Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dan memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polemik ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya keberlanjutan program JKA sebagai salah satu instrumen utama dalam menjamin kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Aceh.

Berita Terkait

Lagi, Tangkap Pengguna dan Pengedar, Polres Aceh Tengah Ungkap 2 Jaringan Kurir dan Pengedar di Aceh Utara
Safari Subuh Dandim Aceh Tengah Satukan Forkopimda dan Warga, Masjid Ar-Rahmah Dipenuhi Jamaah
Di Tengah Keterbatasan, RSUD H. Sahudin Kutacane Mulai Bangkit di Bawah Kepemimpinan dr. MHD Al Fazri, Sp.B
Wujud Kepedulian Babinsa, Latih PBB Siswa SMA Negeri 10 Takengon
‎PPA Perkuat Sinergi dengan Bupati Aceh Tengah dalam Penanganan Limbah Pascabencana Banjir dan Longsor
Bank Aceh Serahkan Dividen Rp. 3,2 Miliar kepada Pemkab Aceh Tengah, Tambah Pendapatan Daerah untuk Pembangunan
Bupati Aceh Tengah Beri Arahan dan Motivasi kepada Paskibraka, Tekankan Disiplin, Integritas, dan Kebanggaan Mengibarkan Merah Putih
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp. 400 Juta untuk Masyarakat Aceh Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Lagi, Tangkap Pengguna dan Pengedar, Polres Aceh Tengah Ungkap 2 Jaringan Kurir dan Pengedar di Aceh Utara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:11 WIB

Safari Subuh Dandim Aceh Tengah Satukan Forkopimda dan Warga, Masjid Ar-Rahmah Dipenuhi Jamaah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:38 WIB

‎Pembangunan Jembatan Beton di Rusip Antara Terus Berlanjut, Progres Capai 9,3 Persen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa, Latih PBB Siswa SMA Negeri 10 Takengon

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:59 WIB

‎PPA Perkuat Sinergi dengan Bupati Aceh Tengah dalam Penanganan Limbah Pascabencana Banjir dan Longsor

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Bank Aceh Serahkan Dividen Rp. 3,2 Miliar kepada Pemkab Aceh Tengah, Tambah Pendapatan Daerah untuk Pembangunan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Bupati Aceh Tengah Beri Arahan dan Motivasi kepada Paskibraka, Tekankan Disiplin, Integritas, dan Kebanggaan Mengibarkan Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp. 400 Juta untuk Masyarakat Aceh Tengah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Wujud Kepedulian Babinsa, Latih PBB Siswa SMA Negeri 10 Takengon

Selasa, 4 Agu 2026 - 09:02 WIB