Pasca Pencabutan Izin, LPS Siapkan Dana Rp25,96 Miliar untuk Nasabah BPRS Gayo

- Editor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda aceh , pilargayonews.com | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dana sebesar Rp25,96 miliar untuk pembayaran simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, usai pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 9 September 2025.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron, menyampaikan total simpanan nasabah di BPRS Gayo mencapai sekitar Rp29 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp25,96 miliar telah dinyatakan sebagai Simpanan Layak Bayar (SLB), sementara Rp3,6 miliar lainnya masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS.

“Proses pembayaran tahap pertama sudah dimulai sejak 16 September 2025, atau lima hari setelah izin usaha BPRS Gayo dicabut,” kata Yusron di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025) malam.

Menurutnya, langkah percepatan pembayaran dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama bagi nasabah bank yang dilikuidasi.

“Ini bagian dari komitmen LPS untuk memastikan hak-hak nasabah terlindungi dan stabilitas sistem perbankan tetap terjaga,” ujarnya.

Yusron menambahkan, hingga saat ini tim LPS masih bekerja melakukan proses likuidasi terhadap BPRS Gayo. Ia mengimbau agar nasabah tetap tenang menunggu hasil penetapan simpanan oleh pihak LPS.

Baca Juga:  Polisi Imbau Masyarakat Waspada terhadap Angin Kencang Disertai Hujan

“Masa penetapan berlangsung hingga 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut. Jadi, masyarakat diharapkan bersabar menunggu proses tersebut,” jelasnya.

Sebelum BPRS Gayo, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan terhadap tiga bank lain yang lebih dulu dicabut izin usahanya, yaitu:

  • BPR Hareukat (11 Oktober 2019) dengan nilai SLB Rp6,82 miliar;
  • BPR Aceh Utara (4 Maret 2024) dengan SLB Rp538,84 juta; dan
  • BPRS Kota Juang (29 November 2024) dengan SLB Rp10,37 miliar.

Yusron menjelaskan, Simpanan Layak Bayar (SLB) adalah simpanan yang memenuhi tiga kriteria utama agar dijamin oleh LPS, dikenal dengan istilah 3T, yaitu:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank,
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan
  3. Tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

**

Berita Terkait

Eks Panglima GAM Linge Fauzan Azima: “UUPA Senjata Aceh, Setara Nuklir”
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen Polisi
Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Resmi Awali Tugas di Aceh dengan Penyambutan Khidmat
Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi
Brigjen Marzuki Ali Basyah Resmi Jabat Kapolda Aceh, Terima Pataka “Machdum Sakti” dari Irjen Achmad Kartiko
Polda Aceh Tindak Cepat, Amankan 7 Terduga Pelaku Keributan di Kantor Perkim
Ketua DPD GMNI Aceh Temui Kadispora Aceh Bahas Bonus PON
Capaian IKPA Sempurna, Polres Aceh Tengah Sabet Penghargaan dari Kapolri
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Mahran,Ajukan Keberatan Tertulis, Pemilihan Reje Pedemun Syarat Manifulatif

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Diduga Sarat Kecurangan, Pemilihan Reje Pedemun Berpotensi Diulang

Berita Terbaru