Kesepakatan Dana Patungan Calon Reje di Celala Jadi Sorotan, Camat: Itu Keputusan Desa

- Editor

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Pilargayonews.com –Praktik pembiayaan pemilihan reje (kepala desa) melalui iuran calon kembali mencuat di Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Pilargayonews.com, sejumlah calon reje di Kampung Belang Delem menandatangani berita acara kesepakatan untuk menanggung biaya penyelenggaraan pemilihan reje tahun 2025.

Dalam dokumen berjudul “Berita Acara Musyawarah Anggaran Pemilihan Reje Kampung Belang Delem Nomor: 01/BRG/2025” tertanggal 14 Oktober 2025, tiga calon reje — Disa Putra, Sutarmi, dan Andri Syahputra — menyatakan sepakat menanggung tambahan biaya kegiatan pemilihan karena dana kampung dianggap tidak mencukupi.

Berita acara tersebut ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Ketua Panitia Pemilihan Reje (P2R), Ketua RGM Kampung Belang Delem, Reje Kampung, Kasi Pemerintahan Kecamatan Celala, serta Ketua Forum Reje Kecamatan Celala.
Dalam surat itu tertulis, kesepakatan dibuat “karena anggaran desa tidak mencukupi kegiatan tersebut.”

Sumber internal kampung menyebutkan bahwa dana yang dikumpulkan dari para calon digunakan untuk transportasi panitia, konsumsi, tenda (tratak), sewa sound system, dan perlengkapan TPS.

“Semua calon sepakat, karena kalau tidak ada uang tambahan, panitia tidak bisa jalan,” ungkap salah satu warga yang mengetahui proses musyawarah tersebut.

Selain dokumen berita acara, Pilargayonews.com juga memperoleh salinan kwitansi bertanggal 2 Oktober 2025 yang menunjukkan adanya pembayaran sebesar Rp10.300.000 dari salah satu calon reje di kampung yang sama.

Camat Celala: “Itu Kesepakatan di Desa, Kami Tidak Memaksa”

Camat Celala, Yusri Johan, saat dikonfirmasi Pilargayonews.com Via  Whatshap sabtu malam 18/10/2025.membenarkan adanya kesepakatan antara panitia dan calon reje di Kampung Belang Delem. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Itu sudah kesepakatan di desa, kami pihak kecamatan tidak ada memaksa. Kalau dana tidak cukup, sebenarnya bisa ditunda saja pemilihannya. Tapi masyarakat dan panitia sepakat untuk tetap jalan dengan biaya bersama,” ujar Yusri Johan melalui telepon WhatsApp, Jumat (18/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pemilihan reje di Kampung Belang Delem sebesar Rp10 juta, namun dianggap tidak mencukupi. Karena itu, tiga calon reje sepakat menanggung tambahan biaya sebesar Rp10,3 juta per orang.

Baca Juga:  ‎ ‎Akses Jalan Pamue–Takengon Kembali Rusak, Distribusi Bantuan ke Rusip Antara Masih Terkendala

Sumber lain di kampung tersebut menyebutkan adanya kesepakatan tambahan terkait pengembalian dana calon yang kalah dalam pemilihan.

“Katanya kalau nanti tiga calon sudah ikut, uang yang kalah akan dikembalikan lewat dana desa, tapi tidak penuh. Yang menang tidak dikembalikan,” ujar sumber itu kepada Pilargayonews.com.

Skema pengembalian dana calon menggunakan anggaran desa tersebut dinilai janggal, karena dana desa bersumber dari APBN dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat.

Secara hukum, pembebanan biaya pemilihan kepada calon reje tidak dibenarkan.
Dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik (Reje), Pasal 45 ayat (1) menyebutkan:

“Segala biaya yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan keuchik (reje) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK).”

Sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 34 ayat (3) menegaskan:

“Pendanaan pemilihan kepala desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).”

Seorang pemerhati tata kelola pemerintahan di Aceh Tengah menilai kesepakatan seperti ini tidak dapat dijadikan dasar hukum.

“Kesepakatan yang melanggar qanun tetap batal demi hukum. Jika benar dana desa dipakai mengembalikan uang calon, itu berpotensi menjadi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya kepada Pilargayonews.com.

Praktik pembiayaan bersama pemilihan reje di Aceh Tengah disebut sudah berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun dilakukan atas dasar “musyawarah” atau “kesepakatan bersama,” pengamat menilai hal tersebut mencederai prinsip demokrasi di tingkat kampung dan berpotensi membuka ruang politik uang.

“Pemilihan reje seharusnya bebas biaya bagi calon. Jika calon harus mengeluarkan uang, maka yang muncul bukan lagi pengabdian, tetapi kompetisi berbasis modal,” ujar salah satu tokoh masyarakat Celala.

Berita Terkait

Polsek Bintang Aceh Tengah Amankan Perbaikan Jembatan Darurat di Bale Nosar Pasca Longsor
Kapolda Aceh Sampaikan Pesan Menyentuh Saat Pelepasan Jamaah Haji Kloter Pertama
‎Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Kloter Perdana Haji, Tekankan Kekompakan dan Pelayanan Maksimal
Kukuhkan Guru Profesional PPG Dalam Jabatan Batch 4 Transformasi Tahun 2025
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Jemur Kopi di Desa Tawardi
Salman Nuri Ditunjuk sebagai Plt. Kadis DLH Aceh Tengah, Sekda Mursyid : Kebersihan Adalah Pengabdian Mulia
Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Dinilai Tak Berpihak ke Rakyat, Praktisi Hukum Soroti Pembatasan JKA
Bupati Haili Yoga Percayakan Jabatan Plt. Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Tengah kepada Salimsyah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:35 WIB

Polsek Bintang Aceh Tengah Amankan Perbaikan Jembatan Darurat di Bale Nosar Pasca Longsor

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:40 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Pesan Menyentuh Saat Pelepasan Jamaah Haji Kloter Pertama

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:24 WIB

‎Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Kloter Perdana Haji, Tekankan Kekompakan dan Pelayanan Maksimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:55 WIB

Kukuhkan Guru Profesional PPG Dalam Jabatan Batch 4 Transformasi Tahun 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:17 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Jemur Kopi di Desa Tawardi

Senin, 4 Mei 2026 - 13:23 WIB

Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Dinilai Tak Berpihak ke Rakyat, Praktisi Hukum Soroti Pembatasan JKA

Senin, 4 Mei 2026 - 09:24 WIB

Bupati Haili Yoga Percayakan Jabatan Plt. Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Tengah kepada Salimsyah

Senin, 4 Mei 2026 - 08:06 WIB

Bupati Haili Yoga Tampil dengan Kerawang Gayo Kuning pada Hardiknas 2026, Tekankan Tiga Pilar Pendidikan

Berita Terbaru