Takengon – pilargayonews.com|Proses pemilihan reje (kepala desa) di Desa Pedemun, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (20/10/2025), menuai polemik. Saksi dari calon nomor urut satu menolak menandatangani berita acara hasil perhitungan suara karena menilai pelaksanaan pemilihan sarat dugaan kecurangan.
Mahran, saksi dari calon nomor urut satu, menuding panitia pemilihan reje (P2R) tidak menjalankan tugas secara profesional dan netral. Ia menilai beberapa kejanggalan terjadi sejak proses pencoblosan dimulai.
“Bilik suara itu gelap sekali, bahkan posisi kotak suara dibalik dari arah semestinya. Hal ini bisa menyesatkan pemilih dan berpotensi menjebak mereka. Kami sudah minta agar dipasangi lampu sejak awal, tapi panitia tidak merespons,” ujar Mahran kepada Pilargayonews.com dengan nada kecewa.
Ia juga menyoroti pengawasan bilik suara yang dinilainya tidak sesuai aturan. Menurutnya, bilik suara justru dijaga langsung oleh anggota P2R, bukan oleh linmas seperti ketentuan yang berlaku.
“Yang sangat mengejutkan, bilik suara ditutup rapat tanpa pencahayaan apa pun, dan dijaga oleh panitia sendiri. Ini mencurigakan,” tambahnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, pihak saksi calon nomor urut satu menolak menandatangani berita acara hasil pemungutan suara dan akan menyampaikan penolakan resmi kepada pihak berwenang.
Mahran juga menduga adanya keberpihakan panitia terhadap salah satu kandidat.
“Kami menduga P2R tidak netral. Dari awal, pengaturan tempat dan perlengkapan pencoblosan sudah menguntungkan pihak tertentu. Kami minta pihak berwenang memeriksa P2R,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak P2R Desa Pedemun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kecurangan tersebut. Sementara sejumlah warga berharap agar pelaksanaan pemilihan dievaluasi dan ditinjau ulang demi menjaga keadilan serta marwah demokrasi di tingkat desa.