Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. dalam siaran persnya Kamis (30/10/2025) membenarkan bahwa tersangka berinisial R (18), warga Kabupaten Aceh Tengah, telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Tim PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres.

Korbannya perempuan anak dibawah umur sebut saja bunga (14), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya dan berhasil ditemukan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Datu Beru Takengon, ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana yang mengarah pada kekerasan seksual.

Baca Juga:  Minimalisir Pelanggaran Dan Laka, Satlantas Polres Aceh Tengah Sosialisasi Tertib Berlalulintas Disertai Pembagian Buku

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Rusip Antara. Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah dengan nomor: LP/B/186/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 29 Oktober 2025.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak di bawah umur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui kasus serupa,” tegas AKBP Taufiq.

Berita Terkait

Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Polres Aceh Tengah Buka Puasa Bersama Toga, Todat, Tomas dan Santuni Anak Yatim
Polres Aceh Tengah dan Instansi Terkait Sidak BBM, Tegaskan Penjual Eceran Wajib Patuhi HET
Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, Tegaskan Tidak Ada Pelantikan Ketiga Bagi Yang Tidak Hadir
‎Satgas Gulbencal Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan ‎Takengon–Bintang
Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak di Toweren
Dandim 0106/Aceh Tengah Tinjau Pembangunan KDMP
Cegah Panic Buying BBM, Wabup Muchsin Hasan Turun Langsung Cek SPBU dan Kios Penjual Minyak di Aceh Tengah
‎Antrean BBM di SPBU Tansaril, Pengawas Minta Warga Tidak Ganggu Aktivitas Pedagang
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Polres Aceh Tengah Buka Puasa Bersama Toga, Todat, Tomas dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:35 WIB

Polres Aceh Tengah dan Instansi Terkait Sidak BBM, Tegaskan Penjual Eceran Wajib Patuhi HET

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:30 WIB

Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, Tegaskan Tidak Ada Pelantikan Ketiga Bagi Yang Tidak Hadir

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:22 WIB

‎Satgas Gulbencal Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan ‎Takengon–Bintang

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:13 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Tinjau Pembangunan KDMP

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:21 WIB

Cegah Panic Buying BBM, Wabup Muchsin Hasan Turun Langsung Cek SPBU dan Kios Penjual Minyak di Aceh Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:34 WIB

‎Antrean BBM di SPBU Tansaril, Pengawas Minta Warga Tidak Ganggu Aktivitas Pedagang

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:57 WIB

Pemkab Aceh Tengah Gelar Rakor “Aceh Tengah Bersih”, Kawal Gotong Royong hingga Kampung Melalui Aplikasi Terintegrasi

Berita Terbaru