Takengon | Pilargayonews.com – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Samapta menertibkan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (25/7/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H.
menjelaskan, operasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kasat Samapta Iptu Misbah, melibatkan personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Aceh Tengah.
“Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga dijadikan pos aktivitas penambangan. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun pelaku di lokasi.
Selain itu, petugas juga menemukan lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga menjadi lokasi penggalian material emas.
Di sekitar lokasi, tim menemukan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung unsur emas hasil penggalian. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI turut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
300 karung material tanah bercampur batu;
1 unit mesin blower beserta selang udara;
1 unit gerobak dorong;
1 unit kincir air pembangkit listrik;
1 buah cangkul;
1 buah sekop;
1 set perangkat listrik tenaga surya;
1 set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian; serta
Beberapa rangkaian kabel dan perlengkapan instalasi listrik.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Abdul Mufakhir menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan, data, serta alat bukti lainnya. Polisi juga akan memeriksa aparatur desa maupun saksi-saksi yang diduga mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polres Aceh Tengah memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
(Redaksi Pilargayonews.com)






