Pernyataan Ketua DPRA Dinilai Keliru, Tidak Proporsional, dan Berpotensi Mengganggu Stabilitas Kelembagaan

- Editor

Sabtu, 15 November 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – pilargayonews.com | HMI Cabang Takengon–Bener Meriah menilai pernyataan Ketua DPRA Zulfadhli terkait ketidakhadiran Kapolda dan Kajati Aceh dalam paripurna sebagai pernyataan keliru, emosional, dan tidak berbasis kerangka hukum yang valid.

Secara normatif, tidak ada satu pun regulasi—baik UUPA, UU Kepolisian, maupun Tata Tertib DPRD—yang mewajibkan Kapolda atau Kajati hadir dalam setiap sidang paripurna. Kehadiran mereka bersifat undangan protokoler, bukan kewajiban institusional. Karena itu, menuding ketidakhadiran mereka seolah pelanggaran adalah argumentasi yang tidak berdasar.

Menyampaikan teguran terbuka di forum paripurna terhadap institusi penegak hukum merupakan tindakan tidak etis, tidak produktif, dan mencerminkan kedangkalan pemahaman tata kelola pemerintahan. Pernyataan bahwa “kehadiran Gubernur mewajibkan Kapolda dan Kajati hadir” adalah interpretasi konyol secara hukum dan justru berpotensi menimbulkan gesekan antar-Forkopimda.

Baca Juga:  Dinas Koperasi Aceh Tenggara Diduga Bermasalah, Kepengurusan Kopdes MP Dinilai Untungkan Sepihak

HMI menegaskan bahwa ketenangan hubungan lintas lembaga jauh lebih penting dari retorika politik yang menyesatkan. DPRA seharusnya menjaga kualitas komunikasi negara, bukan menciptakan persepsi yang memecah koordinasi birokrasi.

Kami meminta DPRA untuk mengoreksi ucapan tersebut, menghentikan penggunaan forum paripurna sebagai alat tekanan, dan kembali pada prinsip legalitas, profesionalisme, dan etika politik. **

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Korban Bencana Alam
Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah Bertambah Jadi 21 Orang
Dua Titik Longsor Gunung Salak Berhasil Diterobos
Akses Jalan Mulai Dibuka, PUPR Aceh Tengah Kerahkan Alat Berat di 9 Kecamatan
8 Unit Rumah Hanyut, Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir, Termasuk SDN 11 Linge Rusak Berat di Pantan Nangka
Aceh Tengah Darurat Kemanusiaan : Terisolasi 7 Hari, Krisis Pangan Mengancam dalam 48 Jam Kedepan
Tanggap Bencana Polres Aceh Tengah Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang dan Tanah Longsor
Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Status Siaga Darurat Bencana Alam Selama 14 Hari
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:39 WIB

Polres Aceh Tengah Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 11:00 WIB

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Aceh Tengah Bertambah Jadi 21 Orang

Senin, 1 Desember 2025 - 08:12 WIB

Dua Titik Longsor Gunung Salak Berhasil Diterobos

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Akses Jalan Mulai Dibuka, PUPR Aceh Tengah Kerahkan Alat Berat di 9 Kecamatan

Senin, 1 Desember 2025 - 06:27 WIB

8 Unit Rumah Hanyut, Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir, Termasuk SDN 11 Linge Rusak Berat di Pantan Nangka

Minggu, 30 November 2025 - 05:06 WIB

Tanggap Bencana Polres Aceh Tengah Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Rabu, 26 November 2025 - 10:59 WIB

Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Status Siaga Darurat Bencana Alam Selama 14 Hari

Rabu, 26 November 2025 - 09:52 WIB

Fungsi DPC APDESI Kabupaten Aceh Tenggara Apa, Masihkah Solid Payung Organisasi Kepala Desa Setelah Beberapa Kepala Desa Menjadi Tersangka

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Dua Titik Longsor Gunung Salak Berhasil Diterobos

Senin, 1 Des 2025 - 08:12 WIB