Pernyataan Ketua DPRA Dinilai Keliru, Tidak Proporsional, dan Berpotensi Mengganggu Stabilitas Kelembagaan

- Editor

Sabtu, 15 November 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – pilargayonews.com | HMI Cabang Takengon–Bener Meriah menilai pernyataan Ketua DPRA Zulfadhli terkait ketidakhadiran Kapolda dan Kajati Aceh dalam paripurna sebagai pernyataan keliru, emosional, dan tidak berbasis kerangka hukum yang valid.

Secara normatif, tidak ada satu pun regulasi—baik UUPA, UU Kepolisian, maupun Tata Tertib DPRD—yang mewajibkan Kapolda atau Kajati hadir dalam setiap sidang paripurna. Kehadiran mereka bersifat undangan protokoler, bukan kewajiban institusional. Karena itu, menuding ketidakhadiran mereka seolah pelanggaran adalah argumentasi yang tidak berdasar.

Menyampaikan teguran terbuka di forum paripurna terhadap institusi penegak hukum merupakan tindakan tidak etis, tidak produktif, dan mencerminkan kedangkalan pemahaman tata kelola pemerintahan. Pernyataan bahwa “kehadiran Gubernur mewajibkan Kapolda dan Kajati hadir” adalah interpretasi konyol secara hukum dan justru berpotensi menimbulkan gesekan antar-Forkopimda.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos Bersama Tokoh Masyarakat

HMI menegaskan bahwa ketenangan hubungan lintas lembaga jauh lebih penting dari retorika politik yang menyesatkan. DPRA seharusnya menjaga kualitas komunikasi negara, bukan menciptakan persepsi yang memecah koordinasi birokrasi.

Kami meminta DPRA untuk mengoreksi ucapan tersebut, menghentikan penggunaan forum paripurna sebagai alat tekanan, dan kembali pada prinsip legalitas, profesionalisme, dan etika politik. **

Berita Terkait

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Haili Yoga Tunjuk Heri Yanto Ilham sebagai Plt. Inspektur Aceh Tengah
‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Petani Mentimun, Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Mongal
Wabup Muchsin Fokus Benahi Drainase Kota Takengon Untuk Antisipasi Luapan Air Ke Badan Jalan
Bupati Haili Yoga Kembali Jalankan Program Rabu Berkah, Santuni Warga Sakit dan Fakir Miskin
‎Babinsa Bantu Warga Panen Cabai di Desa Atu Singkih
Mutasi Mati, Kekuasaan Hidup: Di Era Bupati Salim Fahri, Status Quo Diduga Jadi Mesin Kekuasaan.
Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Rusak Ringan Dan Sedang
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:08 WIB

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Haili Yoga Tunjuk Heri Yanto Ilham sebagai Plt. Inspektur Aceh Tengah

Kamis, 2 April 2026 - 06:51 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Petani Mentimun, Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Rabu, 1 April 2026 - 09:40 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Mongal

Rabu, 1 April 2026 - 08:38 WIB

Wabup Muchsin Fokus Benahi Drainase Kota Takengon Untuk Antisipasi Luapan Air Ke Badan Jalan

Rabu, 1 April 2026 - 05:53 WIB

Bupati Haili Yoga Kembali Jalankan Program Rabu Berkah, Santuni Warga Sakit dan Fakir Miskin

Rabu, 1 April 2026 - 04:35 WIB

Mutasi Mati, Kekuasaan Hidup: Di Era Bupati Salim Fahri, Status Quo Diduga Jadi Mesin Kekuasaan.

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:14 WIB

Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Rusak Ringan Dan Sedang

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:26 WIB

Warga Korban Banjir Blang Seunong Mulai Tempati Huntara, Harapan Baru Pascabencana

Berita Terbaru