Masyarakat Nasabah Tuntut Evaluasi PT. PNM Mekar, Bupati Haili Lakukan Mediasi Kedua Belah Pihak

- Editor

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, mengundang perwakilan masyarakat nasabah PT. PNM Mekar dan Pimpinan PT. PNM Mekar untuk dilakukan mediasi terkait keluhan nasabah yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Jumat, 16/01/26.

Untuk diketahui bersama, bahwa jumlah nasabah PT. PNM Mekar di Kabupaten Aceh Tengah yaitu 16.971 nasabah yang semuanya merupakan perempuan.

Salah satu perwakilan nasabah mengatakan bahwa terdapat dua tuntutan dari nasabah yang dilayangkan kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Tengah.

“Pada hari ini kami hadir untuk beraudiensi bersama Bapak Bupati Aceh Tengah untuk menyuarakan dua tuntutan yaitu dihapuskannya PT. PNM Mekar yang dianggap meresahkan serta dihapusnya hutang-hutang nasabah di tengah bencana yang melanda” ucap salah satu perwakilan nasabah.

Menjawab hal tersebut, Wulan sebagai perwakilan pimpinan PT. PNM Mekar mengatakan bahwa selama bencana para nasabah diberikan keringanan tunda bayar atau semacam relaksasi hingga Bulan Maret.

“Kita masih memberikan relaksasi berupa tunda bayar untuk seluruh nasabah yang terdampak bencana hingga Maret. Selanjutnya, untuk tahap pemulihan kita juga akan mempertimbangkan kemampuan nasabah cash by cash untuk tahapan pembayaran” ucap wulan saat diminta penjelasan untuk tuntutan yang disuarakan.

Bupati Haili mengatakan bahwa penghapusan lembaga keuangan pembiayaan mikro hanya dapat dihapuskan di Kabupaten Aceh Tengah melalui izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat ini pertanggung jawaban penghapusan lembaga keuangan pembiayaan mikro PT. PNM Mekar harus berdasarkan izin dari OJK, jadi para nasabah dapat bersurat kepada OJK dengan mencantumkan permasalahannya” ungkap Bupati Haili.

Safaruda yang merupakan perwakilan dari nasabah juga mengatakan bahwa permasalahan berawal dari nasabah yang merasa resah ketika mereka ditagih pembayaran ketika mereka terdampak bencana serta kegiatan penagihan yang melebihi waktu normal hingga larut malam.

“Hal yang sangat kami sayangkan adalah ketika nasabah sedang dilanda bencana tetapi pihak PT. PNM Mekar tetap menagih pembayaran. Selanjutnya, terkait penagihan pembayaran yang di luar batas wajar hingga jam 23.00 malam hari, ini merupakan tindakan yang tidak etis sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru” ucap Safaruda.

Baca Juga:  Hari ke-8 Ops Patuh, Polres Aceh Tengah Catat 95 Tilang dan 164 Teguran, Kasat Lantas Imbau Tertib Berlalu Lintas

Wulan juga menegaskan bahwa hal terkait penagihan krpada petugas lapangan sudah diperingatkan bahwa tidak boleh melewati batas setelah Maghrib. Bila terdapat hal demikian maka dapat dilakukan pelaporan oleh nasabah kepada pihak PT. PNM Mekar melalui contact person yang ada.

Selain itu, Dirham yang juga mewakili nasabah menambahkan bahwa walaupun audiensi saat ini menjawab beberapa kejanggalan di hati para nasabah, akan tetapi nasabah tetap meminta pemerintah untuk mengevaluasi PT. PNM Mekar.

“Kami rasa tuntutan kami sudah terjawab terkait jam malam, tapi kami ingin mekar dievaluasi secara hukum oleh pemerintah untuk tuntutan penghapusan PT. PNM Mekar” ucap Dirham.

Menutup audiensi tersebut, Bupati Haili menarik kesimpulan bahwa penagihan kepada nasabah tidak diperkenankan melewati waktu Maghrib, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Kepala Bagian Hukum untuk mengadakan rapat terkait PT. PNM Mekar serta praktik keuangan lainnya yang perlu diperbaiki, dan terakhir pemerintah juga harus melihat praktik keuangan ini dari sisi qanun-qanun yang berlaku.

“Yang bergulir pada hari ini sudah bagus, adanya usaha dari ibu-ibu sekalian untuk memperbaiki praktik keuangan. Jadi, dalam hal ini kita sepakat bahwa penagihan di malam hari tidak diperkenankan, selanjutnya Kabag Hukum untuk mengadakan rapat terkait hal ini dan mengundang seluruh pelaku praktik keuangan sejenis PT. PNM Mekar untuk kita perbaiki bersama, dan yang terakhir nantinya hal ini akan kita bahas dari sisi qanun-qanun yang berlaku di Provinsi Acrh Terutama Kabupaten Aceh Tengah” tutup Bupati Haili dalam kesempatan audiensi tersebut.

Berita Terkait

‎PPA Perkuat Sinergi dengan Bupati Aceh Tengah dalam Penanganan Limbah Pascabencana Banjir dan Longsor
Bank Aceh Serahkan Dividen Rp. 3,2 Miliar kepada Pemkab Aceh Tengah, Tambah Pendapatan Daerah untuk Pembangunan
Bupati Aceh Tengah Beri Arahan dan Motivasi kepada Paskibraka, Tekankan Disiplin, Integritas, dan Kebanggaan Mengibarkan Merah Putih
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp. 400 Juta untuk Masyarakat Aceh Tengah
Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
‎Jembatan Perintis Garuda Tahap III Rampung, Siswa SD Negeri 10 Linge Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Rehabilitasi Gedung TK Negeri Umang, Wujud Kepedulian TNI terhadap Dunia Pendidikan
‎Diduga Pengadaan Material Revitalisasi TK ABA Mendale Tidak Sesuai RAB
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:59 WIB

‎PPA Perkuat Sinergi dengan Bupati Aceh Tengah dalam Penanganan Limbah Pascabencana Banjir dan Longsor

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Bank Aceh Serahkan Dividen Rp. 3,2 Miliar kepada Pemkab Aceh Tengah, Tambah Pendapatan Daerah untuk Pembangunan

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Bupati Aceh Tengah Beri Arahan dan Motivasi kepada Paskibraka, Tekankan Disiplin, Integritas, dan Kebanggaan Mengibarkan Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp. 400 Juta untuk Masyarakat Aceh Tengah

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:12 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Rehabilitasi Gedung TK Negeri Umang, Wujud Kepedulian TNI terhadap Dunia Pendidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:07 WIB

‎Diduga Pengadaan Material Revitalisasi TK ABA Mendale Tidak Sesuai RAB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:40 WIB

‎Babinsa Koramil 05/Linge Dampingi Petani Rawat Tanaman Cabai di Desa Kute Riyem

Berita Terbaru