Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Diamankan

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (19/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang diduga aktif melakukan praktik perjudian online.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IA (24) dan YS (29), yang merupakan warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni satu unit HP merek Oppo warna merah dan satu unit HP merek Nubia warna abu-abu.

Selain itu, turut diamankan dua akun judi online pada aplikasi Cicak Win, masing-masing akun bernama aman123 dengan sisa saldo sebesar Rp144.588 dan akun iwanlondo dengan sisa saldo Rp15.014.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kampung Lot Kala.

Baca Juga:  Infrastruktur Jalan di Kampung Tanjung Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan aktivitas judi slot online. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas IPTU Deno.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana maisir (perjudian).

Polres Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman
‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen
‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan
Bantuan Sumur Bor Air Bersih Kapolda Aceh ke-4 di Desa Terpencil Reje Payung Diresmikan Polres Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat
Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:16 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan bagi Petugas

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Terdampak Banjir di Desa Kala Bintang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Datangi Lokasi Kebakaran, Lakukan Pengamanan dan Bantu Pemadaman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:28 WIB

‎ ‎Progres Pembangunan Jembatan Gantung Kala Ili Capai 14,40 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:01 WIB

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gelar Karya Bhakti TNI di Kantor Desa Keramat Mupakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Keenam Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Cor Rumah di Blang Kolak II

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Enam Rumah Hangus Terbakar di Desa Bukit Kebayakan

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:01 WIB