Kawal Proses Hukum, Flower Aceh Kecam Penganiayaan Anak di Aceh Tengah

- Editor

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Flower Aceh mengecam keras kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tengah dan menegaskan akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Kasus ini kini telah berlanjut ke tahap penuntutan.

Flower Aceh menilai kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menuntut tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan, keselamatan, serta pemulihan korban secara menyeluruh.

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, mengatakan anak korban kekerasan tidak boleh kembali menjadi korban dalam proses hukum. Negara, menurutnya, wajib memastikan seluruh tahapan penanganan perkara mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum yang ramah anak serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali,” kata Fitri, Minggu (1/2/2026).

Sementara itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap pembiaran terhadap kekerasan terhadap anak, kata dia, adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak yang tidak boleh ditoleransi.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati. Ia mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak, serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban dan upaya pencegahan kekerasan serupa di masa depan.

Baca Juga:  Camat Kebayakan Terima 90 Mahasiswa KKN Nasional, Tekankan Program Kebersihan Lingkungan

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk layanan pemulihan, mekanisme pencegahan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” ujar Riswati.

Flower Aceh menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya, sekaligus mendorong perbaikan kebijakan dan praktik perlindungan anak agar hak-hak anak di Aceh benar-benar terpenuhi.

Perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025, yang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Empat orang pemuda berusia 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 17 tahun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda hingga akhirnya diselamatkan oleh warga dan diamankan oleh aparat kepolisian untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Hadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
Dandim Aceh Tengah menghadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Gayo Tegaskan Komitmen Damai
‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga
‎Babinsa Koramil 10/Celala Imbau Warga Tak Membakar Lahan Saat Buka Perkebunan
‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Kegiatan Hanpangan di Desa Pendere Saril
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga di Desa Pantan Jerik
Pacuan Kuda HUT RI ke-81 Takengon: Seluruh Panitia dan Joki Dijamin BPJS Kesehatan
Bhayangkari Peduli Hadir di Huntara Linge Aceh Tengah, Bantuan Air Bersih dan Sembako Beri Harapan bagi Warga Pascabencana
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:03 WIB

‎Alam Syuhada Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Tengah, Mursyid Masuki Masa Pensiun

Selasa, 1 September 2026 - 05:41 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Selasa, 1 September 2026 - 05:33 WIB

BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan di RSUD Datu Beru Takengon

Selasa, 1 September 2026 - 05:26 WIB

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Hadiri Upacara Bendera Mingguan di SMA Negeri 8 Takengon Unggul

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:00 WIB

‎AKBP Muhamad Taufiq Dimutasi dari Jabatan Kapolres Aceh Tengah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:22 WIB

‎SPPG Kutenireje Lut Tawar Salurkan MBG untuk 2.295 Penerima, Sasar Pelajar hingga Kelompok Rentan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:24 WIB

‎Suhada Laporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pergantian Ketua P2SP Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru

Uncategorized

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:26 WIB