Aceh Tenggara — Dugaan penyimpangan uang rutin Dinas PUPR Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 kian menguat. Di Kecamatan Lauser, sejumlah kegiatan yang tercatat dalam dokumen anggaran tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua KALIBER ACEH Zoel kenedi.menemukan kejanggalan serius:
Kegiatan administratif berjalan, namun hasil fisik hampir tak ditemukan.
Berdasarkan penelusuran lapangan, beberapa item kegiatan seperti pembersihan beram jalan kabupaten secara administrasi dilaporkan terlaksana. Namun faktanya, kondisi jalan tetap rusak, beram tidak dibersihkan, tidak ada jejak alat berat, dan tidak diketahui adanya aktivitas pekerja pada waktu pelaksanaan yang diklaim.
Ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan fakta lapangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa kegiatan.
Di mana proyek hanya eksis di atas dokumen, sementara realisasi fisik dipertanyakan.
Situasi ini semakin serius ketika nama oknum Ketua DPRK Aceh Tenggara disebut-sebut publik sebagai pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam pengaturan anggaran rutin PUPR. Dugaan tersebut muncul seiring pola berulang: kegiatan tercatat cair, pengawasan lemah, dan hasil tidak terlihat.
Jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi intervensi legislatif terhadap kewenangan eksekutif, yang berpotensi melanggar prinsip pemisahan fungsi, etika jabatan, serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Fakta lapangan yang terkonfirmasi menunjukkan.
Sejumlah ruas jalan kabupaten di Lauser tetap dalam kondisi rusak
Tidak ditemukan aktivitas pembersihan beram sebagaimana diklaim
Tidak ada informasi terbuka terkait pelaksana kegiatan
Namun anggaran rutin PUPR tetap terserap
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat:
Apakah uang rutin PUPR dikelola sesuai peruntukan, atau justru diarahkan untuk kepentingan di luar pelayanan publik?
Siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan realisasi anggaran tersebut?
Upaya konfirmasi kepada Sujarno, ST, selaku Kabid jalan dan jembatan terkait dugaan ini tidak membuahkan hasil.Sujarno bungkam tanpa jawaban Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, meskipun persoalan menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan publik luas.
Kaliber Aceh menilai, diamnya para pihak terkait—termasuk belum adanya langkah terbuka dari aparat penegak hukum—berpotensi memperbesar kecurigaan publik. Dalam konteks ini, Kejaksaan Negeri Kutacane, Kejati Aceh, dan lembaga penegak hukum lainnya perlu segera melakukan klarifikasi dan pendalaman.
Langkah mendesak yang perlu dilakukan:
Memeriksa dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pencairan uang rutin PUPR 2025
Menelusuri alur pengambilan keputusan anggaran
Mengklarifikasi dugaan campur tangan pihak di luar struktur eksekutif
Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penjelasan, maka krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah akan semakin dalam.**








