Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Pentingnya Patuhi Prosedur, Jangan Main Hakim Sendiri

- Editor

Senin, 2 Februari 2026 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Kasus hukum yang melibatkan pencurian dan penganiayaan di Kabupaten Aceh Tengah menjadi sorotan dan pelajaran berharga bagi publik. Kasus ini mengingatkan kita akan batasan kewenangan masyarakat dalam menangani pelaku kejahatan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih (UGP), Tuah Bahgie, memberikan tinjauan yuridis agar masyarakat dapat mengambil pelajaran dan terhindar dari masalah hukum serupa.

Peristiwa ini berawal dari pencurian mesin kopi milik warga di Wihni Bakong pada 15 Agustus 2025. Pelaku pencurian, seorang remaja berinisial F (17), diamankan oleh warga pada 16 Agustus 2025. Sayangnya, proses pengamanan itu dinodai aksi kekerasan fisik secara berulang di tiga lokasi berbeda, sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke kepolisian.

Tuah Bahgie menjelaskan bahwa meskipun masyarakat memiliki peran dalam menjaga keamanan, tindakannya tetap dibatasi koridor hukum.

“Berdasarkan KUHAP Pasal 18 ayat (4), masyarakat yang menangkap seseorang secara tertangkap tangan wajib segera menyerahkannya ke penyidik. Hak warga hanya sampai pada tahap mengamankan, bukan melakukan penghakiman sendiri atau eigenrichting,” tegas Tuah.

Baca Juga:  Ketua Fraksi PKS DPRK Aceh Tengah, Syukri, Sampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan

Ia menambahkan, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan kekerasan yang dilakukan secara sadar dan berulang terhadap orang yang sudah tidak berdaya merupakan tindak pidana penganiayaan yang berdiri sendiri.

Dalam kasus ini, Polres Aceh Tengah telah memberikan ruang mediasi (Restorative Justice) dua kali pada September 2025, namun tidak mencapai kesepakatan damai.

“Hukum hadir untuk melindungi harta benda masyarakat, sekaligus melindungi integritas fisik setiap warga negara. Kita tidak bisa membenarkan satu pelanggaran hukum dengan melakukan pelanggaran hukum lainnya, Ucap Tuah. (1/02/2026)

Mari kita serahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib agar keadilan yang bermartabat dapat tercipta,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Sambut 20 Mahasiswa STIK Angkatan 83 untuk Pengabdian Masyarakat
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara
‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan
‎SMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika
Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat
Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Apresiasi Pers dalam Membangun Daerah
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Umum, Polindes, dan Sarana Air Bersih
Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:33 WIB

PROGRAM LITERASI & DANA NARKOBA DD 2025 ACEH TENGGARA BAU BUSUK, RAKYAT SEDANG DIBODOHI.!

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh: Kepemimpinan SAH Bangkrut, Rapor Merah Total untuk Salim Fakhry–Heri Alhilal.Perbaikan Hanya Selogan saja

Senin, 2 Februari 2026 - 09:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh Apresiasi Kinerja Sahebun, Dinilai Sebagai Kontraktor Profesional dan Berintegritas di Aceh Tenggara

Senin, 2 Februari 2026 - 03:22 WIB

Uang Rutin Dinas PUPR Aceh Tenggara 2025 Diduga Direkayasa, Kegiatan Fiktif Menguat di Kecamatan Lauser

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:01 WIB

Surat Pengunduran Diri Kades Terutung Payung Hulu Sejak 10 November 2025, Namun Masih Berkuasa: Ada Apa dengan Pemkab Aceh Tenggara?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:52 WIB

Mutasi Guru di Aceh Tenggara: Bau Pungli, Cacat Hukum, Dinasti Keluarga Bupati Bermain?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:20 WIB

Kaliber Aceh soroti. penanganan kinerja senilai Rp10,7 miliar di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara kini berada di bawah bayang-bayang

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:06 WIB

Program Titipan Dana Desa 2025, Nama Oknum ketua DPRK terseret. Kaliber Aceh minta kajagung turunkan time inteligen

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:32 WIB