Aceh Tengah – Kasus hukum yang melibatkan pencurian dan penganiayaan di Kabupaten Aceh Tengah menjadi sorotan dan pelajaran berharga bagi publik. Kasus ini mengingatkan kita akan batasan kewenangan masyarakat dalam menangani pelaku kejahatan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM FISIPOL Universitas Gajah Putih (UGP), Tuah Bahgie, memberikan tinjauan yuridis agar masyarakat dapat mengambil pelajaran dan terhindar dari masalah hukum serupa.
Peristiwa ini berawal dari pencurian mesin kopi milik warga di Wihni Bakong pada 15 Agustus 2025. Pelaku pencurian, seorang remaja berinisial F (17), diamankan oleh warga pada 16 Agustus 2025. Sayangnya, proses pengamanan itu dinodai aksi kekerasan fisik secara berulang di tiga lokasi berbeda, sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke kepolisian.
Tuah Bahgie menjelaskan bahwa meskipun masyarakat memiliki peran dalam menjaga keamanan, tindakannya tetap dibatasi koridor hukum.
“Berdasarkan KUHAP Pasal 18 ayat (4), masyarakat yang menangkap seseorang secara tertangkap tangan wajib segera menyerahkannya ke penyidik. Hak warga hanya sampai pada tahap mengamankan, bukan melakukan penghakiman sendiri atau eigenrichting,” tegas Tuah.
Ia menambahkan, dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan kekerasan yang dilakukan secara sadar dan berulang terhadap orang yang sudah tidak berdaya merupakan tindak pidana penganiayaan yang berdiri sendiri.
Dalam kasus ini, Polres Aceh Tengah telah memberikan ruang mediasi (Restorative Justice) dua kali pada September 2025, namun tidak mencapai kesepakatan damai.
“Hukum hadir untuk melindungi harta benda masyarakat, sekaligus melindungi integritas fisik setiap warga negara. Kita tidak bisa membenarkan satu pelanggaran hukum dengan melakukan pelanggaran hukum lainnya, Ucap Tuah. (1/02/2026)
Mari kita serahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib agar keadilan yang bermartabat dapat tercipta,” tutupnya.








