‎Pengurusan Ijazah Korban Kebakaran di Aceh Tengah Dipertanyakan

- Editor

Senin, 2 Februari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Takengon – Proses pengurusan ijazah pengganti milik salah satu anak korban kebakaran di Desa Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, dipertanyakan pihak keluarga. Meski berkas disebut telah dilengkapi dan diajukan berulang kali, ijazah pengganti dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, hingga kini belum juga terbit.

Kebakaran yang terjadi pada 29 November 2025 lalu itu menghanguskan sejumlah dokumen penting milik keluarga korban, termasuk ijazah. Pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan penerbitan ijazah pengganti melalui pihak sekolah.

Menurut keterangan narasumber berinisial BG, pihak keluarga telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pihak sekolah sejak awal.

‎Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP, surat keterangan kebakaran dari desa, surat kehilangan dari kepolisian, pas foto, materai, kertas kosong untuk pencetakan ijazah, hingga fotokopi ijazah yang terbakar. Proses pengambilan sidik jari juga telah dilakukan di sekolah.
‎“Awalnya kami diberitahu berkas akan segera dibawa ke Kemenag Aceh Tengah. Namun setelah itu kami kembali dihubungi karena ada persyaratan tambahan,” ujar BG.

BG menjelaskan, setelah berkas diajukan, pihak keluarga kembali diminta melengkapi surat keterangan kebakaran dari desa dalam bentuk asli dan berstempel basah. Permintaan tersebut, menurutnya, berbeda dengan pengurusan ijazah pengganti di MTsN yang juga berada di bawah naungan Kementerian Agama, yang hanya memerlukan fotokopi dan dapat selesai dalam waktu singkat.

Saat mempertanyakan kelengkapan berkas, salah satu guru di MIN Gunung Bukit yang mengurus administrasi menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan arahan dari Hamdani, yang disebut sebagai salah satu pegawai di Kemenag Aceh Tengah.

Setelah pihak keluarga kembali melengkapi seluruh persyaratan sesuai permintaan dan melakukan pengambilan sidik jari ulang pada Sabtu, 31 Januari 2026, pihak sekolah menyampaikan bahwa berkas telah diajukan kembali ke Kemenag Aceh Tengah dan disebut hanya tinggal menunggu tanda tangan Kepala Kemenag.

Namun pada Senin, 2 Februari 2026, pihak sekolah kembali menghubungi keluarga korban dan menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan berkas, yakni keharusan menghadirkan saksi sebagai salah satu persyaratan tambahan.

Menurut keterangan BG, salah satu guru di MIN Gunung Bukit yang mengurus berkas pengajuan ijazah pengganti tersebut juga beberapa kali menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa proses pengurusan di tingkat Kementerian Agama Aceh Tengah dinilai berbelit. Guru tersebut bahkan disebut mengaku ikut merasa kesulitan karena setiap kali berkas diajukan, kembali
‎muncul persyaratan tambahan.

“Ibu guru itu beberapa kali menyampaikan ke kami bahwa beliau juga merasa seperti dipersulit. Setiap berkas diajukan, selalu ada saja syarat baru yang diminta,” ujar BG.

Masih menurut BG, guru tersebut juga menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dan persyaratan yang diminta dalam proses pengurusan ijazah pengganti itu disebut sebagai arahan dari Hamdani, yang disebut sebagai salah satu pegawai di Kemenag Aceh Tengah.

BG menilai, ketidakjelasan penyampaian persyaratan sejak awal membuat pihak keluarga harus bolak-balik mengurus dokumen lintas kabupaten dan mengeluarkan biaya tambahan.
‎“Kalau memang ada persyaratan lain, seharusnya disampaikan sejak awal. Ini ijazah korban kebakaran, bukan ijazah yang hilang biasa,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (2/2/2026), salah satu guru di MIN Gunung Bukit yang menerima berkas pengurusan ijazah pengganti enggan memberikan keterangan. Ia beralasan khawatir keterangannya dapat mencemarkan nama baik serta menyebut harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasannya.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan, takut mencemarkan nama baik. Saya punya atasan dan harus bertanya ke atasan dulu,” ujarnya singkat.

Awak media juga telah berupaya menghubungi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, termasuk Hamdani yang disebut sebagai pegawai Kemenag Aceh Tengah, guna meminta klarifikasi terkait proses pengurusan ijazah pengganti tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Pihak keluarga berharap agar pengurusan ijazah pengganti bagi korban bencana dapat dilakukan secara jelas, cepat, dan tidak berlarut, mengingat dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk kelanjutan pendidikan.

Baca Juga:  Babinsa turun langsung ke sawah Bantu Petani Bajak Sawah Dengan Traktor

Redaksi

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Sambut 20 Mahasiswa STIK Angkatan 83 untuk Pengabdian Masyarakat
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara
‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan
‎SMSI Gayo Peringati HPN 2026 di Aceh Tengah, Tegaskan Komitmen Pers Sehat dan Beretika
Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat
Hari Pers Nasional 2026, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Apresiasi Pers dalam Membangun Daerah
Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pulihkan Fasilitas Umum, Polindes, dan Sarana Air Bersih
Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Burlah Aceh Tengah Capai 46,5 Persen
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:33 WIB

PROGRAM LITERASI & DANA NARKOBA DD 2025 ACEH TENGGARA BAU BUSUK, RAKYAT SEDANG DIBODOHI.!

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh: Kepemimpinan SAH Bangkrut, Rapor Merah Total untuk Salim Fakhry–Heri Alhilal.Perbaikan Hanya Selogan saja

Senin, 2 Februari 2026 - 09:02 WIB

Ketua KALIBER Aceh Apresiasi Kinerja Sahebun, Dinilai Sebagai Kontraktor Profesional dan Berintegritas di Aceh Tenggara

Senin, 2 Februari 2026 - 03:22 WIB

Uang Rutin Dinas PUPR Aceh Tenggara 2025 Diduga Direkayasa, Kegiatan Fiktif Menguat di Kecamatan Lauser

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:01 WIB

Surat Pengunduran Diri Kades Terutung Payung Hulu Sejak 10 November 2025, Namun Masih Berkuasa: Ada Apa dengan Pemkab Aceh Tenggara?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:52 WIB

Mutasi Guru di Aceh Tenggara: Bau Pungli, Cacat Hukum, Dinasti Keluarga Bupati Bermain?

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:20 WIB

Kaliber Aceh soroti. penanganan kinerja senilai Rp10,7 miliar di perbatasan Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara kini berada di bawah bayang-bayang

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:06 WIB

Program Titipan Dana Desa 2025, Nama Oknum ketua DPRK terseret. Kaliber Aceh minta kajagung turunkan time inteligen

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Anggota Koramil 09/Ketol Awasi Pembersihan Longsor di Jalan

Selasa, 10 Feb 2026 - 07:32 WIB