‎PN Takengon Vonis Sandika Cs 3 Bulan Penjara atau Pekerja Sosial di RSUD Datu Beru

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON | pilargayonews.com — Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan vonis terhadap Sandika Mah Bengi bersama tiga rekannya dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.

Majelis Hakim PN Takengon memvonis Sandika Mah Bengi, Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat dengan hukuman 3 bulan penjara atau pidana pengganti berupa pekerjaan sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim merinci bahwa pekerjaan sosial tersebut dilaksanakan selama 5 jam per hari, selama 10 hari setiap bulan, hingga total terpenuhi 150 jam kerja sosial di lingkungan RSUD Datu Beru Takengon.

Para terdakwa diberikan pilihan oleh majelis hakim untuk menentukan apakah akan menjalani pidana penjara selama 3 bulan atau memilih menjalani pidana pekerjaan sosial sebagaimana diputuskan pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Sandika Cs menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk menyampaikan keputusan akhir.

Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan PN Takengon tersebut.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aldarada Putra, SH, MH, dengan Hakim Anggota Siti Anisa Talkha Hakim, SH, dan Gusti Muhammad Azwar Iman, SH, MKn, MH.

Sebagaimana diketahui, perkara Sandika Cs sebelumnya menyita perhatian publik, setelah kasus tersebut bermula dari peristiwa penangkapan seorang terduga pencuri yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Kasus ini kemudian berkembang hingga para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Bagi Narapidana Pada Rutan Kelas IIB Bener Meriah

Berita Terkait

Audiensi dengan DPP GANNAS, DPD Aceh Tengah Paparkan Program Kerja dan Rencana Pencegahan Narkoba
Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Hadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
Dandim Aceh Tengah menghadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Gayo Tegaskan Komitmen Damai
‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga
‎Babinsa Koramil 10/Celala Imbau Warga Tak Membakar Lahan Saat Buka Perkebunan
‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Kegiatan Hanpangan di Desa Pendere Saril
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga di Desa Pantan Jerik
Pacuan Kuda HUT RI ke-81 Takengon: Seluruh Panitia dan Joki Dijamin BPJS Kesehatan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:03 WIB

‎Alam Syuhada Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Tengah, Mursyid Masuki Masa Pensiun

Selasa, 1 September 2026 - 05:41 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bebesen Aceh Tengah, Cegah Api Meluas

Selasa, 1 September 2026 - 05:33 WIB

BPK RI Laksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan di RSUD Datu Beru Takengon

Selasa, 1 September 2026 - 05:26 WIB

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:43 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Hadiri Upacara Bendera Mingguan di SMA Negeri 8 Takengon Unggul

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:00 WIB

‎AKBP Muhamad Taufiq Dimutasi dari Jabatan Kapolres Aceh Tengah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:22 WIB

‎SPPG Kutenireje Lut Tawar Salurkan MBG untuk 2.295 Penerima, Sasar Pelajar hingga Kelompok Rentan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:24 WIB

‎Suhada Laporkan Kepala SMP Negeri 2 Takengon ke Kejaksaan Terkait Dugaan Pergantian Ketua P2SP Program Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru

Uncategorized

Kodim 0106 Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Memohon Hujan

Selasa, 1 Sep 2026 - 05:26 WIB