Aceh Tengah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi, setelah penanganan tanggap darurat bencana berlangsung selama 72 hari.

Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, pada Kamis, (05/02/2026), bertempat di ruang kerja Bupati Aceh Tengah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/22/BPBD/2026, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah pada tanggal 5 Februari 2026. Penetapan dilakukan menyusul berakhirnya perpanjangan ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi pada hari yang sama.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan 7 kali perpanjangan status tanggap darurat, dengan jumlah korban jiwa sebanyak 25 orang, serta 3 orang dinyatakan hilang.

Dari sisi infrastruktur, kondisi akses transportasi darat masih menjadi perhatian serius. Sejumlah jalur penghubung kecamatan menuju desa-desa belum sepenuhnya fungsional, di antaranya akses Bergang – Pantan Reduk – Bintang Pepara di Kecamatan Ketol, serta ruas jalan Waq – Kala Ili Jamet di Kecamatan Linge. Selain itu, dua jembatan strategis, yakni Jembatan Bergang dan Jembatan Kala Ili, hingga kini masih dalam tahap pengerjaan darurat.

Baca Juga:  ‎Babinsa Koramil 05/Linge Bantu Warga Panen Padi di Desa Kemerleng

Jumlah desa terisolir juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari 101 desa yang terisolir di awal bencana, saat ini tersisa 8 desa yang masih belum dapat diakses secara normal.

Sementara itu, kondisi pengungsian masih terjadi di 34 titik lokasi, dengan jumlah pengungsi mencapai 5.079 jiwa atau 962 Kepala Keluarga, yang berasal dari 26 desa di 9 kecamatan.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andalika, menjelaskan bahwa penetapan status keadaan bencana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Penetapan status transisi darurat ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat ancaman, serta kebutuhan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi”, jelasnya.

Status Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan selama 90 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026. Pada masa ini, fokus pemerintah diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi sarana vital, pemulihan akses transportasi, pembangunan hunian, serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap, melalui penetapan status ini, proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal dan berkelanjutan.

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Bersama Aparatur dan Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan Bahu Jalan Desa Wihni Durin
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Pererat Sinergi Melalui Komsos Bersama Aparatur Kampung dan Kader di Gunung Singit
Feri Yanto Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD II KNPI Aceh Tengah, Bupati Siap Dukung Program Pemuda
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Giling Padi di Desa Wilah Setie
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Desa Damar Mulyo
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pemasangan Pipa Air Bersih di Kute Panang
‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Komsos Bersama Warga Desa Genuren
‎Bupati Aceh Tengah Diminta Pertimbangkan Kembali Penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tembus 62 Ribu Kunjungan Wisatawan Di Bulan April, Sekarang Aceh Tengah Miliki Data Pariwisata Digital

Senin, 1 Juni 2026 - 07:08 WIB

‎Piket Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Pembersihan Makoramil

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:30 WIB

Delapan Oknum Kepsek SMA/SMK Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Jual Beli Jabatan Pendidikan.

Senin, 18 Mei 2026 - 07:34 WIB

‎RSUD Datu Beru Aceh Tengah Sambut Baik Rencana Pencabutan Pergub JKA, Pasien Tak Mampu Pernah Ditangani dengan Dana Talangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:06 WIB

‎Warga Minta Reje Kampung Ujung Gele Diberhentikan, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp308,9 Juta

Senin, 20 April 2026 - 14:29 WIB

Kapolres Aceh Tengah Dampingi Kunker Mendagri di Aceh Tengah Serta Lakukan Pengamanan

Selasa, 7 April 2026 - 06:30 WIB

Kabar Gembira Untuk Warga Aceh Tengah Kini Bisa Berobat Dengan BPJS di RS Gayo Medical Center

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:15 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Tinjau Lokasi Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru