Dua Pelaku Pencurian Kabel di Kecamatan Linge Diamankan Polres Aceh Tengah

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kabel listrik milik PLN di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LB/B/18/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi kejadian.

Sehari setelah kejadian, dua terduga pelaku lebih dulu diamankan oleh warga setempat. Selanjutnya, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah menjemput keduanya pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SB (38), warga Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SK (39), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Gayo Mendesak Digitalisasi Data PAD Kopi Aceh Tengah: DPRK Diminta Selamatkan Aset Daerah!

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gunting potong besi warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam nomor polisi BL 4410 DAN, serta 15 batang kabel A3CS warna hitam yang telah dipotong.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar AKP Deno Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Giling Padi di Desa Wilah Setie
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Desa Damar Mulyo
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pemasangan Pipa Air Bersih di Kute Panang
‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Komsos Bersama Warga Desa Genuren
‎Bupati Aceh Tengah Diminta Pertimbangkan Kembali Penunjukan Plt Direktur RSUD Datu Beru
Bersejarah, Ribuan Murid Ikuti Prosesi Adat Munyerahni Murid Ku Tengku Guru di Aceh Tengah
Perkuat Sinergitas, Polres Aceh Tengah Silaturahmi ke Kejari dan Kodim 0106/Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Rembuk Stunting di Desa Paya Tungel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:38 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Giling Padi di Desa Wilah Setie

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:36 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos di Desa Damar Mulyo

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:25 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Pemasangan Pipa Air Bersih di Kute Panang

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:22 WIB

‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Bintang Gelar Komsos Bersama Warga Desa Genuren

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:21 WIB

Bersejarah, Ribuan Murid Ikuti Prosesi Adat Munyerahni Murid Ku Tengku Guru di Aceh Tengah

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:18 WIB

Perkuat Sinergitas, Polres Aceh Tengah Silaturahmi ke Kejari dan Kodim 0106/Aceh Tengah

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:58 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Hadiri Musyawarah Rembuk Stunting di Desa Paya Tungel

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:54 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Baihaki Gotong Royong Bersama Warga di Desa Arul Gading

Berita Terbaru