Respon Cepat Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Personel Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WM (24), warga Kabupaten Bener Meriah, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Minggu (15/2/2026) sore.

Penindakan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 15 Februari 2026. Terlapor tellah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.

Korban berinisial LI (32), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, diduga mengalami KDRT bersama dua anaknya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, kejadian bermula saat tersangka memutar musik dengan volume keras dan menggeber sepeda motor di dalam rumah.

Teguran korban diduga memicu emosi pelaku hingga terjadi kekerasan fisik terhadap korban serta anak korban berusia enam tahun, dan tindakan penganiayaan terhadap pelapor yang saat itu sedang menggendong bayi. Usai kejadian, korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga dan selanjutnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Satgas TMMD Kodim 0106/Aceh Tengah Lanjutkan Pengecoran Pondasi RTLH Milik Warga di Desa Kute Keramil

Kapolres Aceh Tengah, Muhamad Taufiq, melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Unit PPA bersama personel segera bergerak menindaklanjuti laporan korban serta berkoordinasi dengan personel Polsek Pegasing. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

Berita Terkait

KALIBER Aceh Desak Kajari: Panggil Kades terutung Payung Hulu. Dana desa masih dikuasai Meski sudah mundur
Bupati Haili Yoga Hadir Langsung Dalam RUPS Bank Aceh Syariah
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Pelantikan Bedel dan Musrenbang Desa Burlah
‎Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Pembukaan MUSCAB PKB, Perkuat Konsolidasi Politik Daerah
Muscab PKB Aceh Tengah, Ruslan M. Daud Soroti Infrastruktur Pascabencana : Jalan Kita Seperti Belum Merdeka
Bupati Haili Yoga Lepas 19,2 Ton Kopi Gayo Ekspor ke Inggris
‎Babinsa Koramil 01/LT Laksanakan Karya Bakti di Desa Pinangan
Patroli Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Aceh Tengah Amankan Lima Sepeda Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 08:25 WIB

KALIBER Aceh Desak Kajari: Panggil Kades terutung Payung Hulu. Dana desa masih dikuasai Meski sudah mundur

Senin, 13 April 2026 - 08:20 WIB

Bupati Haili Yoga Hadir Langsung Dalam RUPS Bank Aceh Syariah

Senin, 13 April 2026 - 06:50 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Pelantikan Bedel dan Musrenbang Desa Burlah

Minggu, 12 April 2026 - 14:16 WIB

‎Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Pembukaan MUSCAB PKB, Perkuat Konsolidasi Politik Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 14:05 WIB

Muscab PKB Aceh Tengah, Ruslan M. Daud Soroti Infrastruktur Pascabencana : Jalan Kita Seperti Belum Merdeka

Minggu, 12 April 2026 - 06:25 WIB

‎Babinsa Koramil 01/LT Laksanakan Karya Bakti di Desa Pinangan

Minggu, 12 April 2026 - 04:41 WIB

Patroli Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Aceh Tengah Amankan Lima Sepeda Motor

Sabtu, 11 April 2026 - 10:08 WIB

‎Isu Pergantian Ketua DPRA Menguat, KNPI Aceh Tengah Dukung Yahdi Hasan

Berita Terbaru