Respon Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen

- Editor

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RR (31), warga Kecamatan Bebesen, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (19/2/2026).

Penangkapan dilakukan sekira pukul 15.30 WIB setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 18 Februari 2026.

Peristiwa dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 08.00 WIB di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Bebesen. Saat itu, terjadi pertengkaran antara korban berinisial R (27) dengan suaminya, RR, yang diduga berujung pada kekerasan fisik.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Ia menjelaskan, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit dan pusing di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Sumpah Pocong Ditantang, Nomor Diblokir: BUMK Desa Pedemun Terjebak Sistem Mandul dan Tak Transparan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Opsnal bersama Kanit PPA dan personel Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bebesen. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

AKP Deno menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Perkuat Ideologi Bangsa
Polres Aceh Tengah Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Perkuat Komitmen Kebangsaan dan Ideologi Bangsa
‎ ‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Mendale
Momen Hari Lahir Pancasila, Bupati Haili Yoga Ingatkan Sekda Untuk Mengevaluasi ASN Yang Tidak Hadir Upacara
Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Ketahanan Pangan di Jeget Ayu
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Komsos dengan Warga di Paya Dedep, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Polres Aceh Tengah Konsisten Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Kepada Warga
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Melester Dinding Rumah di Desa Atu Payung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 07:22 WIB

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen Perkuat Ideologi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 07:14 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Perkuat Komitmen Kebangsaan dan Ideologi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 07:12 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Mendale

Senin, 1 Juni 2026 - 04:15 WIB

Momen Hari Lahir Pancasila, Bupati Haili Yoga Ingatkan Sekda Untuk Mengevaluasi ASN Yang Tidak Hadir Upacara

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:06 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Komsos dengan Warga di Paya Dedep, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Aceh Tengah Konsisten Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Kepada Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:15 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Melester Dinding Rumah di Desa Atu Payung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:11 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bangun Pagar Meunasah Bersama Warga Genuren

Berita Terbaru

Uncategorized

‎Piket Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Pembersihan Makoramil

Senin, 1 Jun 2026 - 07:08 WIB