Aceh Tengah Dapat Dana Otsus Rp. 1,1 Miliar, Tidak Terima Tambahan DAU Penaggulangan Bencana

- Editor

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi merilis rincian tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 bagi wilayah terdampak bencana di Aceh dan Sumatera. Namun, Kabupaten Aceh Tengah tercatat tidak menerima tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) karena dinilai tidak mengalami penurunan TKD yang signifikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2026, yang menjadi dasar penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah, meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), DAU, dan Dana Otonomi Khusus.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan TKD Pasca Bencana yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (26/03/2026). Yang di hadiri langsung oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si di dampingi Sekda Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si dan Kepala SKPK terkait.

Dalam forum tersebut dijelaskan, tambahan TKD 2026 hanya diberikan kepada daerah yang mengalami penurunan alokasi TKD dibandingkan tahun 2025. Mekanisme penghitungan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH hingga tahun 2024, Penambahan alokasi DBH tahun 2026, Hingga penambahan DAU apabila selisih penurunan belum tertutupi.

Dengan skema tersebut, tidak seluruh daerah terdampak bencana memperoleh tambahan DAU, termasuk Kabupaten Aceh Tengah yang dinilai masih memiliki TKD relatif stabil meskipun terdampak efisiensi anggaran.

Kegiatan monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026, yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan alokasi TKD dalam APBD guna mendukung pemulihan pasca bencana.

Baca Juga:  Rutan Bener Meriah Gelar Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada 25 sampai dengan 28 Maret 2026, melibatkan sejumlah kepala daerah di Aceh, di antaranya Kabupaten Bireuen, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya.

Selain itu, Pemerintah Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa daerah kabupaten kota dalam wilayah Aceh mendapat bagian dari alokasi penyesuaian dana otonomi khusus aceh tahun anggaran 2026 dengan jumlah Rp. 75.9 Miliar dan Aceh Tengah mendapat bagian sebesar 1,1 miliar.

“Ada dana otsus Aceh sebesar 51 miliar dan ada 24 miliar. Jadi kita berharap sesuai yang disampaikan tadi dapat diusulkan Kegiatan sesuai perencanaan pennlanggulangan kebencanaan. Sehingga melengkapi melengkapi TKD dikembalikan ke pemerintah kabupaten dan kota”, tuturnya.

Sementara itu, Wastama Itjen Kemendagri, Azwan, menjelaskan bahwa monitoring ini bertujuan memastikan penggunaan tambahan TKD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian alokasi TKD harus dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2026 dan dilaporkan kepada DPRD, serta selanjutnya dituangkan dalam perubahan APBD atau laporan realisasi anggaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tidak hanya pada penanganan pasca bencana, tetapi juga pada tahapan Pra bencana mitigasi dan pencegahan, Kesiapsiagaan dan peringatan dini, Tanggap darurat, Hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Berita Terkait

Safari Subuh Wakapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba
Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh
Pemerintah Kampung Keramat Mupakat Launching Inovasi “Sagi Bergegure”
Hasil Ekspose Kasus PETI Kades Singengu Julu Diduga Macet di Meja Bupati Madina
Muhtaruddin Resmi Dilantik sebagai Reje Kampung Kala Kemili
Pelatihan BLK Aceh Tengah Resmi Ditutup, 80 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja
PSSI Aceh Tengah Dorong Nazir Adam Kembali Pimpin PSSI Aceh Periode 2026–2030
‎Lewati Aliran Sungai, Warga Merandeh paya Rela Memikul Hidangan Menyeberangi Aliran Sungai Akibat Jembatan Putus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Safari Subuh Wakapolres Aceh Tengah Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Jauhi Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Pemerintah Kampung Keramat Mupakat Launching Inovasi “Sagi Bergegure”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Muhtaruddin Resmi Dilantik sebagai Reje Kampung Kala Kemili

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Pelatihan BLK Aceh Tengah Resmi Ditutup, 80 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:52 WIB

PSSI Aceh Tengah Dorong Nazir Adam Kembali Pimpin PSSI Aceh Periode 2026–2030

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:06 WIB

‎Lewati Aliran Sungai, Warga Merandeh paya Rela Memikul Hidangan Menyeberangi Aliran Sungai Akibat Jembatan Putus

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Polres Bener Meriah Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka Kasus Kekerasan terhadap anak

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Keramat Mupakat Raih Juara II Lomba 3 Pilar Desa Se-Aceh

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:17 WIB