Revisi RTRW Jadi Kunci Pengembangan Wisata di Aceh Tengah

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, Pilargayonews  – Upaya percepatan pengembangan sektor pariwisata di Aceh Tengah menghadapi tantangan regulasi, terutama terkait alih fungsi kawasan lindung yang masih menjadi kendala utama dalam perizinan pembangunan. Salah satu solusi strategis yang tengah didorong adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tengah, yang nantinya akan menghasilkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan teknis lebih rinci bagi pengembangan wilayah.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Aceh Tengah, Wahyuna ST, pada saat pertemuan di sebuah Cafe di Aceh Tengah, menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi langkah krusial dalam mempercepat pengembangan kawasan wisata Danau Lut Tawar. Menurutnya, selama status lahan masih tercatat sebagai daerah lindung, berbagai proyek wisata yang direncanakan akan terus menghadapi hambatan perizinan.

“Tanpa revisi RTRW, pengembangan wisata tetap sulit karena status lahan masih masuk kategori lindung. Dengan adanya RDTR yang lebih spesifik, izin pembangunan bisa diproses lebih mudah, legal, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi yang jelas juga dapat meminimalisir dampak negatif, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan risiko kerusakan ekosistem di Danau Lut Tawar,” jelas Wahyu.

 

Revisi RTRW bukanlah proses yang sederhana, karena harus merujuk pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan wilayah dan perubahan fungsi lahan.

Baca Juga:  Jajaran Polres Aceh Tengah Sosialisasi Penerimaan Polri 2025 Disertai Pemasangan Banner Di Kecamatan Kabupaten Setempat

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur mekanisme revisi RTRW dan penyusunan RDTR.

 

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang menjelaskan tata cara penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi RTRW serta RDTR.

 

4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atas perubahan fungsi kawasan hutan dan lingkungan.

 

Menyadari pentingnya revisi RTRW, Bupati Aceh Tengah bersama DPRK dan instansi terkait didorong untuk segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan kebijakan ini. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya membuka peluang investasi tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

 

Keberhasilan revisi RTRW tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada sinergi dengan akademisi, pegiat lingkungan, serta pelaku usaha pariwisata. Penyusunan RDTR yang komprehensif akan memastikan bahwa pembangunan sektor wisata berjalan tanpa mengorbankan ekosistem yang ada.

 

Dengan regulasi yang lebih adaptif dan berbasis keberlanjutan, Aceh Tengah berpotensi menjadi destinasi wisata unggulan di Aceh, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam industri pariwisata nasional.

 

Yusra efendi

 

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Jemur Kopi, Wujud Kepedulian ke Masyarakat
Kejari Aceh Tengah dan Polres Gelar Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Bahas Pencegahan Narkotika
Babinsa Koramil 04/Bintang Dampingi Petani Merawat Tanaman Palawija
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Ridwan Bin Kamaluddin dalam Kasus Pembunuhan Berencana
*Pendaftar Jalur SPAN-PTKIN IAIN Takengon 2025 Meningkat*
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Rawat Tanaman Cabe di Kala Bintang
Dukung Program SPPG, Dandim 0106/Aceh Tengah Menerima Kunjungan dari Yayasan Bebesen Gayo Bergizi Nusantara
Optimalisasi Hasil Pertanian, Babinsa Dampingi Petani Ke Sawah
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:11 WIB

Kapolres Jombang dan Forkopimda Hadiri Peresmian Masjid Sekaligus Buka Puasa Bersama

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:05 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:56 WIB

Kapolres Jombang Berikan Bansos ke TPQ Jama’atun Turipinggir, Megaluh

Senin, 10 Maret 2025 - 04:26 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Bener Meriah

Minggu, 9 Maret 2025 - 07:58 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Patroli Sepertiga Malam, Pembagian Makan Sahur Gratis Kepada Masyarakat dan Imam Safari Kultum Subuh

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:50 WIB

Taraweh Bersama Warga Pepayungen Angkup, Kapolres Aceh Tengah : Pastikan Saat Ke Masjid Kompor Mati Dan Awasi Anak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:38 WIB

Kapolres Jombang Gelar Silaturahmi, Buka Puasa, dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Panti Jompo

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:49 WIB

Polres Bener Meriah Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadan 1446 H, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Berita Terbaru