Revisi RTRW Jadi Kunci Pengembangan Wisata di Aceh Tengah

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, Pilargayonews  – Upaya percepatan pengembangan sektor pariwisata di Aceh Tengah menghadapi tantangan regulasi, terutama terkait alih fungsi kawasan lindung yang masih menjadi kendala utama dalam perizinan pembangunan. Salah satu solusi strategis yang tengah didorong adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tengah, yang nantinya akan menghasilkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan teknis lebih rinci bagi pengembangan wilayah.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Aceh Tengah, Wahyuna ST, pada saat pertemuan di sebuah Cafe di Aceh Tengah, menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi langkah krusial dalam mempercepat pengembangan kawasan wisata Danau Lut Tawar. Menurutnya, selama status lahan masih tercatat sebagai daerah lindung, berbagai proyek wisata yang direncanakan akan terus menghadapi hambatan perizinan.

“Tanpa revisi RTRW, pengembangan wisata tetap sulit karena status lahan masih masuk kategori lindung. Dengan adanya RDTR yang lebih spesifik, izin pembangunan bisa diproses lebih mudah, legal, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi yang jelas juga dapat meminimalisir dampak negatif, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan risiko kerusakan ekosistem di Danau Lut Tawar,” jelas Wahyu.

 

Revisi RTRW bukanlah proses yang sederhana, karena harus merujuk pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan wilayah dan perubahan fungsi lahan.

Baca Juga:  Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah di SMA Negeri 7, Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba, dan Bullying

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur mekanisme revisi RTRW dan penyusunan RDTR.

 

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang menjelaskan tata cara penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi RTRW serta RDTR.

 

4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atas perubahan fungsi kawasan hutan dan lingkungan.

 

Menyadari pentingnya revisi RTRW, Bupati Aceh Tengah bersama DPRK dan instansi terkait didorong untuk segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan kebijakan ini. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya membuka peluang investasi tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

 

Keberhasilan revisi RTRW tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada sinergi dengan akademisi, pegiat lingkungan, serta pelaku usaha pariwisata. Penyusunan RDTR yang komprehensif akan memastikan bahwa pembangunan sektor wisata berjalan tanpa mengorbankan ekosistem yang ada.

 

Dengan regulasi yang lebih adaptif dan berbasis keberlanjutan, Aceh Tengah berpotensi menjadi destinasi wisata unggulan di Aceh, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam industri pariwisata nasional.

 

Yusra efendi

 

Berita Terkait

Takengon Jadi Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Melalui Aceh Go Digital
‎PT LMR Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan kepada Generasi Muda Lewat Edukasi dan Aksi Nyata di SMPN 30 Takengon
Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi
Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.
Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Warga Rawat Tanaman Cabai di Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Komsos Bersama Warga di Sela Penyaluran BLT Desa Mongal
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti Angkat Batu Bata di Desa Kebet
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:39 WIB

Takengon Jadi Pusat Pengembangan SDM Ekonomi Kreatif Melalui Aceh Go Digital

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:18 WIB

‎Bupati Bener Meriah Terima Audiensi Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Bener Meriah, Perkuat Sinergi Program Gizi Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:57 WIB

‎Tergerak Melihat Akses Rusak, Syahrial Abadi Bersama Warga Swadaya Aspal Jalan Enang-Enang

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17 WIB

Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Bekal Penting Hindari dan Hadapi Risiko Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

Mahasiswa Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Dukung Konser HUT Bhayangkara Tetap Berjalan: Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam dan Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:54 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:38 WIB

Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru