Takengon — Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik rawan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pemasangan spanduk dilakukan di dua desa di Kecamatan Linge, yakni Desa Kala Ili dan Desa Lumut, Kabupaten Aceh Tengah, yang dinilai memiliki potensi kerawanan terjadinya karhutla.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Selain pemasangan spanduk, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada warga agar lebih peduli terhadap potensi kebakaran serta memahami langkah yang harus dilakukan apabila terjadi karhutla, termasuk segera melaporkannya kepada aparat setempat.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan upaya sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana yang lebih luas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya karhutla di wilayah Aceh Tengah dapat diminimalisir.







