Aceh Tenggara — Ketua Kaliber Aceh, ZK Agara, mendesak dan menantang Kejaksaan Tinggi Aceh agar tidak tutup mata terhadap dugaan carut-marut pengelolaan dana kesehatan di Kabupaten Aceh Tenggara yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dana kapitasi sebesar Rp12,7 miliar, dana JKN Rp1,07 miliar, serta dana BOK Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024 yang dikelola Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan sejumlah Puskesmas kini disinyalir kuat sarat manipulasi administrasi dan dugaan praktik korupsi berjamaah.
Menurut ZK Agara, temuan dalam LHP BPK RI Nomor: 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tidak boleh dianggap sekadar catatan administrasi biasa. Ia menilai adanya ketidaksesuaian dokumen dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan sinyal kuat dugaan permainan anggaran yang harus segera dibongkar aparat penegak hukum.
“Ini uang rakyat, uang orang sakit, bukan uang warisan pribadi pejabat. Kajati Aceh jangan hanya diam melihat dugaan permainan dana kesehatan miliaran rupiah di Aceh Tenggara,” tegas ZK Agara.
Ia bahkan meminta Kajati Aceh segera membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan manipulasi administrasi, dugaan mark-up kegiatan, hingga potensi penyimpangan berjamaah dalam pengelolaan dana kesehatan tersebut.
“Kalau Kejati Aceh serius memberantas korupsi, maka jangan takut menyentuh sektor kesehatan. Jangan sampai hukum hanya galak kepada rakyat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan dugaan mafia anggaran di birokrasi,” katanya dengan nada keras.
ZK Agara juga menyoroti ironi di balik besarnya anggaran kesehatan yang digelontorkan pemerintah.
Menurutnya, di tengah keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan fasilitas Puskesmas yang masih minim, justru muncul dugaan manipulasi laporan penggunaan dana miliaran rupiah.
“Rakyat datang berobat dengan harapan sembuh, tetapi uang kesehatan mereka justru diduga dipermainkan di balik meja administrasi. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat,” ujar ZK Agara.
Ia meminta Kajati Aceh tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, bendahara, PPTK, kepala Puskesmas, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana kapitasi, JKN, dan BOK tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Astuti, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan manipulasi administrasi dan penggunaan dana kesehatan tersebut. Nomor kontak yang bersangkutan disebut tidak dapat dihubungi.
“Jangan sampai Kejati Aceh dianggap hanya tajam saat konferensi pers, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan dugaan korupsi anggaran kesehatan. Publik menunggu keberanian Kajati Aceh membuktikan bahwa hukum masih hidup di Aceh,” pungkas ZK Agara.






