BENER MERIAH – Masyarakat Kampung Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, meminta Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk memberhentikan Reje Kampung Ujung Gele yang saat ini berstatus nonaktif terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Permintaan tersebut mencuat setelah adanya hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Bener Meriah yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di kampung tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan Inspektorat, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa dengan nilai mencapai Rp210.000.000. Selain itu, terdapat ambilan atau pinjaman oleh aparatur kampung setempat sebesar Rp98.900.000.
Dengan demikian, total keseluruhan temuan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah mencapai Rp308.900.000.
Sejumlah masyarakat Kampung Ujung Gele menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah daerah bertindak tegas. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas dan menyangkut pengelolaan uang negara,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (12/5/2026).
Sebelumnya, dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan di Kampung Ujung Gele juga sempat menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media.
Berbagai dugaan mencuat, mulai dari praktik rangkap jabatan perangkat kampung, dugaan nepotisme, hingga penggelembungan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Sejumlah temuan di lapangan juga menunjukkan adanya dugaan tata kelola pemerintahan kampung yang tidak berjalan sesuai aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum Prof. Sutan Nasomal menilai persoalan tersebut merupakan hal serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan kasus di Desa Ujung Gele maupun desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” tegas Prof. Sutan di Jakarta, Rabu (20/8/2025), saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon.
Menurutnya, apabila hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan desa serta indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka kepala desa atau reje dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara maupun tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bener Meriah maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut hasil temuan Inspektorat tersebut.
MNJ**






