Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

- Editor

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah, Senin (11/5/2026) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Weh Osop, Kampung Lut Jaya, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SN (27), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Rusip Antara.

“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP Abdul Mufakhir, Selasa (12/5/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tertanggal 12 Mei 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sepeda motor miliknya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Di Balik Sengketa Pilreje Pedemun: Dari Suara Rakyat ke Fakta Integritas

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna merah bernomor polisi BK 4781 PAO yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tengah Bertemu Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Bahas Pengelolaan Sampah dan TPA
‎Babinsa Koramil 05/Linge Hadiri Musyawarah Penyelesaian Konflik Petani dan Peternak di Gelampang Gading
Perdana Menggelar MTQ Bagi Forkopimcam Pegasing Dan Reje-Reje Kampung
Sidak Di Puskesmas Pegasing, Wabup Muchsin Langsung Berinteraksi Bersama Pasien
‎Warga Minta Reje Kampung Ujung Gele Diberhentikan, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp308,9 Juta
Respons Keluhan Warga, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Dini Hari
‎Sastra Mahyadi Soroti Akurasi Data Desil dalam Rapat Gabungan DPRK Aceh Tengah
‎DPRK Aceh Tengah Gelar Rapat Gabungan Bahas Penentuan Desil dan Dampaknya terhadap BPJS/JKA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:59 WIB

Bupati Aceh Tengah Bertemu Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Bahas Pengelolaan Sampah dan TPA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:13 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:02 WIB

‎Babinsa Koramil 05/Linge Hadiri Musyawarah Penyelesaian Konflik Petani dan Peternak di Gelampang Gading

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:59 WIB

Perdana Menggelar MTQ Bagi Forkopimcam Pegasing Dan Reje-Reje Kampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:06 WIB

‎Warga Minta Reje Kampung Ujung Gele Diberhentikan, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp308,9 Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:41 WIB

Respons Keluhan Warga, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Dini Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 15:04 WIB

‎Sastra Mahyadi Soroti Akurasi Data Desil dalam Rapat Gabungan DPRK Aceh Tengah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:28 WIB

‎DPRK Aceh Tengah Gelar Rapat Gabungan Bahas Penentuan Desil dan Dampaknya terhadap BPJS/JKA

Berita Terbaru