fandi maulana divonis bebas dalam kasus dugaan penggelapan, kuasa hukum apresiasi putusan PN takengon

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon 13 mei 2026— Perkara pidana dengan terdakwa Fandi Maulana dalam kasus dugaan penggelapan uang dan produk perusahaan senilai Rp 1.136.006.400,- ( satu miliar seratus tiga puluh enam juta enam ribu empat ratus rupiah) akhirnya berakhir dengan putusan bebas di Pengadilan Negeri Takengon melalui perkara Nomor 19/Pid.B/2026.

Dalam proses persidangan, terdakwa yang sebelumnya bekerja di CV Three R, sebuah perusahaan distributor produk, sempat ditahan setelah diduga melakukan penggelapan barang penjualan dari gudang tempat ia bekerja. Terdakwa diketahui bekerja selama kurang lebih empat bulan dengan tugas menerima dan mengeluarkan barang sesuai jam operasional perusahaan.

Seiring bergulirnya persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H. berhasil mengungkap berbagai fakta persidangan yang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Namun dalam pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga:  Plt Kadisdikbud Aceh Tengah Hadiri Dua Kegiatan Penting Pendidikan di Takengon

Usai putusan dibacakan, terdakwa disebut langsung sujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa lega dan syukur atas putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Priyanto, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon yang dinilai telah objektif dan cermat dalam menilai fakta-fakta persidangan. Ia juga menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti penting bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang yang telah ditangkap dan ditahan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Ia menambahkan, prinsip keadilan harus selalu menjadi pijakan utama dalam setiap proses hukum, termasuk bagi masyarakat kecil yang kerap rentan dalam perkara-perkara hukum.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa setiap perkara harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan, bukan semata pada dugaan atau asumsi awal.
Penasehat hukum terdakwa berkomitmen akan mengembalikan nama baik terdakwa melalui langkah2 hukum selanjutnya. **

Berita Terkait

Audiensi dengan DPP GANNAS, DPD Aceh Tengah Paparkan Program Kerja dan Rencana Pencegahan Narkoba
Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Hadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
Dandim Aceh Tengah menghadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Gayo Tegaskan Komitmen Damai
‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga
‎Babinsa Koramil 10/Celala Imbau Warga Tak Membakar Lahan Saat Buka Perkebunan
‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Kegiatan Hanpangan di Desa Pendere Saril
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga di Desa Pantan Jerik
Pacuan Kuda HUT RI ke-81 Takengon: Seluruh Panitia dan Joki Dijamin BPJS Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Audiensi dengan DPP GANNAS, DPD Aceh Tengah Paparkan Program Kerja dan Rencana Pencegahan Narkoba

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan Jajaran Hadiri Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai, Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:40 WIB

‎Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Laksanakan Komsos Bersama Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:37 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Imbau Warga Tak Membakar Lahan Saat Buka Perkebunan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:19 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Kegiatan Hanpangan di Desa Pendere Saril

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:16 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga di Desa Pantan Jerik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 04:50 WIB

Pacuan Kuda HUT RI ke-81 Takengon: Seluruh Panitia dan Joki Dijamin BPJS Kesehatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Bhayangkari Peduli Hadir di Huntara Linge Aceh Tengah, Bantuan Air Bersih dan Sembako Beri Harapan bagi Warga Pascabencana

Berita Terbaru

Uncategorized

‎AKBP Muhamad Taufiq Dimutasi dari Jabatan Kapolres Aceh Tengah

Senin, 31 Agu 2026 - 04:00 WIB