fandi maulana divonis bebas dalam kasus dugaan penggelapan, kuasa hukum apresiasi putusan PN takengon

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon 13 mei 2026— Perkara pidana dengan terdakwa Fandi Maulana dalam kasus dugaan penggelapan uang dan produk perusahaan senilai Rp 1.136.006.400,- ( satu miliar seratus tiga puluh enam juta enam ribu empat ratus rupiah) akhirnya berakhir dengan putusan bebas di Pengadilan Negeri Takengon melalui perkara Nomor 19/Pid.B/2026.

Dalam proses persidangan, terdakwa yang sebelumnya bekerja di CV Three R, sebuah perusahaan distributor produk, sempat ditahan setelah diduga melakukan penggelapan barang penjualan dari gudang tempat ia bekerja. Terdakwa diketahui bekerja selama kurang lebih empat bulan dengan tugas menerima dan mengeluarkan barang sesuai jam operasional perusahaan.

Seiring bergulirnya persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H. berhasil mengungkap berbagai fakta persidangan yang menunjukkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Namun dalam pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga:  Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Lapangan Setdakab

Usai putusan dibacakan, terdakwa disebut langsung sujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa lega dan syukur atas putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Priyanto, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon yang dinilai telah objektif dan cermat dalam menilai fakta-fakta persidangan. Ia juga menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti penting bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang yang telah ditangkap dan ditahan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Ia menambahkan, prinsip keadilan harus selalu menjadi pijakan utama dalam setiap proses hukum, termasuk bagi masyarakat kecil yang kerap rentan dalam perkara-perkara hukum.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa setiap perkara harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan, bukan semata pada dugaan atau asumsi awal.
Penasehat hukum terdakwa berkomitmen akan mengembalikan nama baik terdakwa melalui langkah2 hukum selanjutnya. **

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Hadiri RAT Koperasi Merah Putih di Desa Merah Pupuk
Program Dana Narkoba Desa Dinilai Janggal, Kaliber Aceh Minta Kapolda Usut Tuntas
‎Agustina Soroti Dampak Bencana Hidrometeorologi, DPRK Aceh Tengah Turun Langsung ke Lokasi
Rabu Berkah Polres Aceh Tengah, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Panti Asuhan Sambut HUT Bhayangkara ke-80
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Hakim Bale Bujang ‎
‎DPRK Aceh Tengah Terima Kunker DPRK Gayo Lues Bahas Qanun Retribusi dan Penanganan Bencana
Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Medis Pasca Berlakunya Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Tentang JKA
Bupati Aceh Tengah Bertemu Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Bahas Pengelolaan Sampah dan TPA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:54 WIB

fandi maulana divonis bebas dalam kasus dugaan penggelapan, kuasa hukum apresiasi putusan PN takengon

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Hadiri RAT Koperasi Merah Putih di Desa Merah Pupuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:05 WIB

‎Agustina Soroti Dampak Bencana Hidrometeorologi, DPRK Aceh Tengah Turun Langsung ke Lokasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:55 WIB

Rabu Berkah Polres Aceh Tengah, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Panti Asuhan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:30 WIB

‎DPRK Aceh Tengah Terima Kunker DPRK Gayo Lues Bahas Qanun Retribusi dan Penanganan Bencana

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Medis Pasca Berlakunya Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Tentang JKA

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:59 WIB

Bupati Aceh Tengah Bertemu Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Bahas Pengelolaan Sampah dan TPA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:13 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Berita Terbaru