Aceh Tengah Teken 71 Kontrak Pekerjaan Senilai Rp65,56 Miliar, Wabup Muchsin Hasan Ingatkan Kualitas dan Ketepatan Waktu

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan penandatanganan kontrak program/kegiatan tahun anggaran 2025 dengan total 71 paket pekerjaan senilai Rp65,56 miliar. Penandatanganan kontrak dilakukan di hadapan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP pada kegiatan yang digelar di Gedung Oproom Setdakab, Jumat (18/07/2025).

Turut hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Plt. Asisten 2, Jauhari, ST, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Tengah, Mauiza Uswa dan pihak pelaksana dan pengawasan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muchsin Hasan menegaskan bahwa setelah penandatanganan ini, seluruh pihak yang terlibat wajib langsung bekerja dan mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Serapan anggaran kita masih rendah. Setelah uang ditarik, maka harus segera dikerjakan. Tidak ada alasan untuk menunda. Kalau tidak dikerjakan, akan kami berikan teguran”, tegas Wabup.

Berdasarkan data dalam Buku Penjabaran APBK 2025, total 71 paket tersebut tersebar di 8 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan keseluruhannya menggunakan metode pengadaan melalui tender. Rinciannya yaitu 11 paket dari APBK senilai Rp7,98 miliar, 44 paket dari dana DOKA senilai Rp33,55 miliar, 9 paket dari DAK senilai Rp7,17 miliar, 1 paket dari DBH Sawit senilai Rp1,23 miliar, dan 6 paket dari dana Hibah RR senilai Rp15,61 miliar.

Beberapa paket telah mulai dilaksanakan, seperti 6 paket Hibah RR di BPBD. Sementara itu, pada hari ini dilakukan penandatanganan kontrak terhadap 7 paket DAK Fisik di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tengah, serta direncanakan pada 22 Juli mendatang juga akan dilakukan penandatanganan 2 paket DAK Fisik di Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Kasatpol PP Aceh Tengah Siap Tindak Lanjuti Dugaan Kegiatan Judi Togel di Aceh Tengah. 

Wabup juga mengingatkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan batas waktu pengembalian dana DAK yang tidak terserap hingga 22 Juli. Oleh karena itu, sangat penting untuk memaksimalkan penyerapan anggaran sebelum batas waktu tersebut.

“Kita diawasi oleh masyarakat. Kita tidak ingin ada rekanan yang lalai dalam waktu pelaksanaan. Jika ditemukan keterlambatan yang disengaja, tidak ada toleransi. Kontrak akan langsung kita putus”, tegas Muchsin Hasan.

Ia juga meminta seluruh pelaksana proyek untuk menjaga kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan terus memantau secara ketat pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan proses tender yang berlangsung melalui LPSE.

Wabup berharap seluruh pihak dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, serta memastikan pekerjaan diselesaikan tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. “Ini demi kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat”, ujarnya.

Melalui penandatangani ini, Pemkab Aceh Tengah berkomitmen untuk mempercepat realisasi program pembangunan serta memastikan penggunaan anggaran secara efektif, efisien, dan transparan. Dengan percepatan penandatanganan kontrak ini, diharapkan aktivitas lapangan segera berjalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Semoga melalui penandatanganan kontrak ini, apa yang kita rencanakan dapat terwujud. Mari kita laksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan penuh dedikasi”, pungkas Wakil Bupati.

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Laksanakan Binrohtal Rutin untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Shalat Lima Waktu
Kaliber Aceh Akan Surati DPRK Agara Komisi B. Satria Jika Siltap Tidak Dicairkan ,Di Jewer
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bangun Rumah di Desa Wakil Jalil
Siltap Perangkat Desa Wajib Cair Tiap Bulan APDESI jangan bungkam Selaku payung Kepala Desa ,Ingat Fungsi mu,Bukan ingat takutmu
Bupati Haili Yoga Terima Penghargaan dari Gubernur Aceh, Koperasi Merah Putih Tuntas Lebih Cepat
Kebijakan Pencitraan, Hiraukan Jeritan Perangkat Desa, Siltap Nasibmu Kini
Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah di SMA Negeri 7, Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba, dan Bullying
Bupati Aceh Tengah Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif TP 90/Yudha Giri Dhanu dan Yonif TP 854/Dharma Kersaka
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:09 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook bergulir Diranah Kejagung RI Mantan Kadis Pendidikan Aceh Tenggara Kuat dugaan Ikut bermain Didaerah

Senin, 14 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemimpin itu melayani Bukan untuk dilayani

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:27 WIB

Wisuda UGP Angkatan XIII, Bupati Haili Yoga: Hormati Orang Tua dan Guru, Itulah Sumber Berkah

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:12 WIB

Yuska Mashudi Peduli Warga ODGJ, Salurkan Bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Gunung Bukit

Senin, 7 Juli 2025 - 06:44 WIB

Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi, yang Ada Pemberdayaan Ekonomi Nelayan

Senin, 7 Juli 2025 - 03:40 WIB

Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Senilai Rp4,5 Miliar di Aceh Tenggara Diduga Amburadul

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:15 WIB

FORBINA: Jangan Sebar Fitnah terhadap Investor Tambang Emas di Pameu

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:51 WIB

LSM Kaliber Soroti Dugaan Permainan Elit Politik di Proyek Jalan Tani Kecamatan Leuser

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x